PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM BIMBINGAN KLIEN NARKOBA GUNA MENCEGAH PENGULANGAN KEJAHATAN NARKOBA
Â
HERI ADIM
PEMBIMBING KEMASYARAKATAN MUDA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I TANGERANG
Pembinaan dan bimbingan kepada klien oleh Balai Pemasyarakatan sangat penting dalam mendukung program Pemerintah dalam mengurangi tindak kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika. Pembinaan dan bimbingan kepada klien narkoba oleh Bapas saat ini hanya diberikan bagi klien yang mengajukan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.Â
Tujuan dari pembinaan dan bimbingan tersebut adalah setelah narapidana bebas atau keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mempunyai keahlian dan yang terpenting yaitu tidak melakukan kejahatan kembali. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis empiris untuk melihat secara lengkap permasalahan penelitian yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Pengambilan data dilakukan dengan cara studi lapangan (wawancara) dan studi kepustakaan, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa klien narkoba di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada tahun 2021 jumlahnya adalah 407 orang, terdiri dari 395 laki-laki dan 12 perempuan.Â
Pada akhir mei 2022 jumlah narapidana binaan di Bapas Kelas I Tangerang jumlahnya ada 211 Narapidana, yang terdiri dari 200 laki-laki dan 11 perempuan, dengan demikian jumlah narapidana di Bapas Kelas I Tangerang dari tahun 2021 ke tahun 2022 untuk saat ini mengalami Penurunan dalam jangka waktu lima bulan. Peran Bapas sangat strategis dalam membina dan membimbing narapidana, karena Bapas mempunyai tanggungjawab yang besar, yaitu mendidik dan membina narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali di masyarakat.Â
Kendala-kendala yang muncul dalam melakukan bimbingan terhadap klien narkoba di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) kelas I Tangerang antara lain terbatasnya petugas di Bapas Kelas I Tangerang, minimnya anggaran, masih adanya klien yang kurang bersungguh-sungguh dalam mengikuti bimbingan dan pembinaan serta sarana dan prasarana di Bapas Kelas I Tangerang yang kurang. Konsep pembimbingan yang baik bagi klien di masa mendatang, bagi klien warga binaan pada umumnya dan klien warga binaan kasus narkoba pada khususnya yaitu dengan membimbing warga binaan dari awal, yaitu dari sejak warga binaan masuk ke Rutan atau Lapas.
Referensi
Abdul Djamali, 1990, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta