Kedaulatan digital adalah kemampuan suatu negara untuk menguasai dan mengelola ruang digital di dalam wilayahnya. Ruang digital meliputi berbagai aspek, seperti infrastruktur internet, data digital, dan platform digital.
Kedaulatan digital penting bagi Indonesia karena berbagai alasan. Pertama, ruang digital merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia. Saat ini, masyarakat Indonesia telah sangat bergantung pada ruang digital untuk berbagai kegiatan, mulai dari komunikasi, pendidikan, hingga ekonomi.
Kedua, ruang digital memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan mencapai 1.700 triliun rupiah pada tahun 2025. Kedaulatan digital diperlukan untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi digital dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Ketiga, ruang digital dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan nasional Indonesia. Misalnya, ruang digital dapat digunakan untuk menyebarkan propaganda, ujaran kebencian, dan informasi palsu yang dapat memecah belah bangsa.
Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk memperkuat kedaulatan digitalnya. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat kedaulatan digital, antara lain:
Membangun infrastruktur internet yang andal dan merataÂ
Pemerintah Indonesia telah membangun infrastruktur internet yang andal dan merata melalui program-program seperti Palapa Ring dan Indihome. Program-program tersebut telah membantu meningkatkan akses masyarakat Indonesia ke internet.
Meningkatkan literasi digital masyarakat Indonesia
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat Indonesia, antara lain melalui program-program seperti Gerakan Nasional Literasi Digital dan Indonesia Makin Cakap Digital. Program-program tersebut bertujuan untuk membekali masyarakat Indonesia dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menggunakan ruang digital secara aman dan bertanggung jawab.
Menciptakan regulasi yang melindungi data digital warga negara
Pemerintah Indonesia telah menciptakan regulasi yang melindungi data digital warga negara, antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Regulasi-regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi data digital warga negara dari penyalahgunaan dan pelanggaran.