Nama : Adila Qonita Da'a
NIM : 212121215
Prodi - Kelas : HKI-4F
Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia
Penentuan Hak dan Kewajiban Suami Istri Jama'ah Tabligh ditinjauDaei KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Pada Anggota Tabligh di Masjid An-Nikmah Tanjung Anom, Surakarta)
A. Pendahuluan
Pernikahan adalah suatu akad yang memperbolehkan hubungan biologis antar suami dan istri. Dalam Islam pernikahan dianggap sebagai suatu yang sakral, yang mana bermakna beribadah kepada Allah SWT mengikuti Sunnah nabi dan dilakukan dengan keikhlasan, rasa tanggungjawab dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika sebuah akad telah sah maka akan menimbulkan akibat hukum dan menimbulkan hak dan kewajiban antar suami dan istri. Sebagai kepala rumah tangga, suami memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan, begitu pula juga dengan istri. Dalam kalangan jama'ah tabligh, seseorang akan dianggap ketika sudah melakukan khuruj. Khuruj ini dilakukan oleh kepala keluarga yaitu suami. Dalam pembahasan kali ini bagaimana suami memenuhi hak dan kewajiban kepada istri yang ia tinggalkan untuk melakukan khuruj tersebut.Â
B. Alasan saya memilih judul skripsi yang dipilih
Alasan saya memilih judul skripsi ini karena dalam masalah dalam penentuan hak dan kewajiban dalam rumah tangga yaitu suami dan istri. Menurut saya dalam hal umum banyak para suami dan istri yang kurang dalam mendapatkan haknya dan lalai dalam menjalani hak dan kewajiban nya dengan sesama pasangannya. Akan tetapi dalam kasus ini para suami yang melakukan khuruj fi Sabilillah, mereka bertanggungjawab atas keluarganya. Maka dari itu saya memilih judul ini yaitu : "Penentuan Hak dan Kewajiban Suami Istri Jama'ah Tabligh ditinjauDaei KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Pada Anggota Tabligh di Masjid An-Nikmah Tanjung Anom, Surakarta)".
C. Hasil Review Skripsi
Skirpsi yang ditulis oleh Bagas Ridwan Darul Mukmin tahun 2020 yang berjudul Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri Jama'ah Tabligh Ditinjau dari KHI dan UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Pada Anggota Jama'ah Tabligh di Masjid An-Ni'mah Tanjung Anom, Surakarta).