Mohon tunggu...
Adila Putri
Adila Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep dan Pentingnya Penentuan Nilai Pabean

15 Juli 2024   12:20 Diperbarui: 15 Juli 2024   12:34 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep Penentuan Nilai Pabean

Penilaian pabean dimana bea masuk dihitung berdasarkan tarif advalorem. Tarif advalorem merupakan tarif yang dinyatakan dalam persentase dari nilai barang yang diimpor. Selain itu, bea masuk juga dapat dihitung dengan menggunakan tarif spesifik, dimana nilai yang dibebankan berdasarkan jumlah barang yang diimpor. Pada barang impor tertentu, tarif bea masuk ditentukan dengan menggunakan kombinasi antara tarif advalorem dan tarif spesifik. Akan tetapi, tarif advalorem merupakan tarif yang paling sering digunakan dalam perdagangan internasional. Hal ini karena tarif tersebut lebih sering digunakan oleh anggota WTO terhadap semua barang, kecuali beberapa barang tertentu, yang terdapat di dalam tarif mereka. 

Besaran bea masuk dengan menggunakan tarif advalorem ditentukan dengan mengalikan tarif dengan nilai pabean barang yang diimpor. Penentuan nilai pabean merupakan hal yang penting bagi petugas bea cukai dan importir. Hal ini karena dasar dari nilai pabean dan tarif dapat menentukan jumlah bea masuk yang harus dibayar oleh importir. 

Pentingnya Penentuan Nilai Pabean

Pada tahun 1947, sebelum GATT, rata-rata tarif yang diterapkan oleh negara-negara industri sebesar 20% dan 30%. Setelah 50 tahun dan 8 kali negosiasi tarif GATT, tarif yang diterapkan oleh negara-negara industri terhadap barang nonpertanian sebesar 5,5%. Setelah Putaran Uruguay diterapkan, tarif rata-rata di Amerika Serikat untuk barang non pertanian hanya sebesar 3,2%. 

Meskipun putaran GATT telah berhasil, bea masuk masih menjadi faktor yang dalam perdagangan internasional. Hal ini khususnya berlaku di negara berkembang, dimana tarif rata-rata yang diterapkan untuk semua barang adalah 16,9%. Bahkan di negara-negara industri dengan rata-rata tarif rendah, beberapa produk dan sektor industri, dan banyak produk pertanian, tetap dilindungi oleh tarif 20 persen atau lebih tinggi. Selain itu, sejumlah negara berkembang terus bergantung pada bea masuk untuk porsi yang signifikan dari anggaran nasional.

Bahkan jika bea masuk dihapus sepenuhnya, kebutuhan akan aturan penilaian bea cukai kemungkinan masih akan ada. Salah satu alasan penting adalah penggunaan pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, atau pajak penjualan atas produk impor oleh sejumlah negara. Pajak ini, tidak seperti bea masuk, tidak tunduk pada pengurangan tarif GATT/WTO. Pihak yang berwenang seperti bea cukai biasanya menerapkan aturan penilaian bea cukai yang sama untuk menghitung pajak semacam ini atas impor seperti yang mereka lakukan untuk bea masuk, meskipun mereka tidak diwajibkan oleh aturan GATT untuk melakukannya. 

Selain penilaian pajak dan bea, aturan penilaian bea cukai digunakan oleh otoritas bea cukai dalam administrasi tindakan non-pendapatan, seperti: 

  • Kuota impor berdasarkan nilai bea cukai
  • Aturan asal. Misalnya, suatu negara dapat mengizinkan barang dari negara asing tertentu untuk masuk bebas bea jika 50 persen dari nilai bea cukai impor disumbangkan oleh operasi yang dilakukan di negara asing tersebut
  • Pengumpulan statistik perdagangan

Daftar Pustaka

Rosenow, S., & O’Shea, B. J. (2010). A Handbook on The WTO Customs Valuation Agreement. Cambridge University Press  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun