Tiket konser tidak dikenakan PPN, Mengapa?
Setiap konser yang diadakan di Indonesia dikenakan pajak hiburan, dengan tarif pajak berbeda-beda di setiap wilayah.
Tiket konser tidak dikenakan PPN karena tidak dikenakan PPN tetapi dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah yang tarif pajaknya ditentukan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan kewenangan pemungut pajak, sistem perpajakan Indonesia dibagi menjadi dua bagian yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat dipungut dan diurus oleh Direktorat Jenderal Pajak/Pemerintah, sedangkan pajak daerah dipungut dan diurus oleh pemerintah daerah (pada tingkat kabupaten, kabupaten atau kota). Pajaknya diatur melalui pajak daerah PEMPROV DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang pajak hiburan.
Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, music, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional dikenakan tarif sebesar 15%. Selain itu tarif pajak untuk pagelaran kesenian, music, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 5%. Sedangkan tingkat local/tradisional tidak dikenakan pajak.
Maka dari itu konser coldplay dikenakan tarif pajak sebesar 15% dan fee 5%.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H