Setiap konser yang diadakan di Indonesia dikenakan pajak hiburan dan nilai pajaknya berbeda – beda di setiap daerah.
Tiket konser tidak dikenakan PPN karena bukan merupakan objek PPN tapi dikenai pajak sesuai dengan Undang – Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang tarifnya di tentukan oleh pemerintah daerah masing – masing.
Berdasarkan kewenangan pemungutnya System perpajakan di Indonesia dibedakan menjadi 2 yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak pusat dipungut dan dikelola oleh ditjen pajak/pemerintah, sedangkan pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemertintah daerah (tingkat provinsi, kabupaten atapun kota.
Pajaknya diatur melalui pajak daerah PEMPROV DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang pajak hiburan.
Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, music, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional dikenakan tarif sebesar 15%. Selain itu tarif pajak untuk pagelaran kesenian, music, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 5%. Sedangkan tingkat local/tradisional tidak dikenakan pajak.
Maka dari itu konser coldplay dikenakan tarif pajak sebesar 15% dan fee 5%.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H