Mohon tunggu...
adilah rahmahwati
adilah rahmahwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Aktif

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tiket Konser Coldplay Tidak Dikenakan PPN, Mengapa?

30 Mei 2023   22:34 Diperbarui: 30 Mei 2023   22:35 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Setiap konser yang diadakan di Indonesia dikenakan pajak hiburan dan nilai pajaknya berbeda – beda di setiap daerah.

Tiket konser tidak dikenakan PPN karena bukan merupakan objek PPN tapi dikenai pajak sesuai dengan Undang – Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang tarifnya di tentukan oleh pemerintah daerah masing – masing.

Berdasarkan kewenangan pemungutnya System perpajakan di Indonesia dibedakan menjadi 2 yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat dipungut dan dikelola oleh ditjen pajak/pemerintah, sedangkan pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemertintah daerah (tingkat provinsi, kabupaten atapun kota.

Pajaknya diatur melalui pajak daerah PEMPROV DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang pajak hiburan.

Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, music, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional dikenakan tarif sebesar 15%. Selain itu tarif pajak untuk pagelaran kesenian, music, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 5%. Sedangkan tingkat local/tradisional tidak dikenakan pajak.

Maka dari itu konser coldplay dikenakan tarif pajak sebesar 15% dan fee 5%.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun