Mohon tunggu...
Adilah Nurrana Hedys
Adilah Nurrana Hedys Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Fakultas Teknik Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

APBN Tertekan di Masa Pandemi Covid-19

2 April 2022   20:41 Diperbarui: 3 April 2022   07:28 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum menunjukkan adanya penurunan yang signifikan dalam penyebarannya. Hingga hari ini 2 April 2022, angka kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 6,01 juta kasus, dengan 155 ribu diantaranya meninggal dunia. Untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah memberlakukan berbagai kebijakan guna menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah kebijakan social distancing atau menjaga jarak minimal 1 meter. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk tidak melakukan kontak langsung seperti jabat tangan dan melakukan pembatasan kunjungan ke tempat ramai untuk menghindari adanya kerumunan. Selain kebijakan social distancing, pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan work from home dan pembelajaran jarak jauh. Artinya kedua kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk melakukan kegiatan pekerjaan dan sekolah bagi siswa dari rumah secara online/daring. Kedua kebijakan ini ditujukkan untuk mengurangi adanya kerumunan di satu tempat. Dimana, adanya perkumpulan ini mampu berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 dari satu orang ke banyak orang lain disekitarnya. Kebijakan Work From Home (WFH) dan pembelajaran jarak jauh ini berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah lain yaitu isolasi mandiri. Kebijakan isolasi mandiri merupakan wujud protokol kesehatan yang mewajibkan masyarakat untuk tinggal di rumah masing-masing sebagai upaya pembatasan interaksi dengan orang lain secara fisik. Dibalik banyaknya dampak positif yang diharapkan dari berbagai kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah ini, terdapat sektor lain yang justru memperoleh dampak buruk, salah satunya pada sektor ekonomi. Dimana kebijakan seperti Work From Home dan pembatasan kegiatan diluar rumah ini menyebabkan adanya perlambatan kegiatan usaha yang mampu berpotensi menekan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).

Pandemi Covid-19 membawa dampak besar ke banyak aspek kehidupan di masyarakat Indonesia. Tidak hanya berdampak pada bidang kesehatan semata, adanya pandemi Covid-19 ini turut membawa dampak pada bidang lain salah satunya yaitu perekonomian di Indonesia. Anggaran Negara APBN kini mengalami krisis selama pandemi Covid-19. Anggaran Negara APBN yang semula ditujukan untuk mewujudkan terpenuhnya berbagai kebutuhan, justru banyak terkuras untuk penanganan dampak Covid-19. Pada masa pandemi seperti saat ini, Anggaran Negara APBN banyak digunakan untuk pemenuhan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan obat-obatan. Tidak hanya itu, saat ini pemerintah sedang gencar memberlakukan program vaksinasi. Program vaksinasi ini diberlakukan dengan harapan mampu menciptakan imum pada masyarakat sebagai wujud pencegahan terpapar virus Covid-19. Sehingga melalui program vaksinasi ini, pemerintah mampu menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia. Program vaksinasi ini sendiri, diwajibkan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Seluruh masyarakat Indonesia berhak memperoleh vaksinasi guna mencegah terpapar virus Covid-19 tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun karena seluruh biaya pengadaan vaksinasi telah ditanggung oleh pemerintah menggunakan anggaran negara APBN. Namun, pengadaan vaksin ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pemerintah telah mengeluarkan Anggaran Negara APBN setidaknya hingga puluhan triliun demi pemberlakuan program vaksinasi Covid-19 ini.

Putut Hari Satyaka selaku Direktur Anggaran Bidang Pembanguan Manusia dan Kebudayaan, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan menuturkan bahwa pada tahun 2020, pemerintah Indonesia telah melakukan pengalokasian anggaran sebesar 630 miliar rupiah untuk pembelian 3 juta dosis vaksin. Kemudian pada tahun 2021, sekitar 33,28 triliun rupiah telah dikeluarkan dari APBN untuk pembelian vaksin sebanyak 305,13 juta dosis. Program vaksinasi masih berlanjut hingga di tahun 2022, dengan total pengeluaran untuk pengadaan vaksin sekitar 9,52 triliun rupiah untuk 89,5 juta dosis vaksin. Sehingga, total Anggaran Negara APBN telah mengeluarkan sedikitnya 44,26 triliun rupiah untuk pembelian total 397,63 juta dosis vaksin.

Tingginya beban pembiayaan APBN tahun 2020 di masa pandemi ini, mendorong pemerintah untuk mengandalkan pembiayaan yang berasal dari utang. Besarnya angka utang pokok dan bunga utang yang ditanggung oleh Indonesia, tentu menyebabkan tekanan luar biasa terhadap pembiayaan anggaran APBN. Utang seperti ini, dinilai sangat sensitif jika dilihat dari aspek politik di Indonesia di kancah Global. Oleh karena itu, pembiayaan oleh Bank Indonesia menjadi pilihan terakhir untuk mengatasi perekonomian dampak pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga menyebutkan bahwa penerimaan negara pada tahun 2020 mengalami krisis akibat melonjaknya belanja pada saat pandemi Covid-19. Pendapatan negara APBN tahun 2020 berada di angka 1.647,7 triliun rupiah, dimana seperti yang dituturkan oleh Menteri Keuangan pendapatan ini mengalami penurunan sebesar 312,8 triliun atau 15,9% dibandingkan dengan tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Hal ini, mengakibatkan timbulnya defisit APBN pada tahun 2020 yang mencapai 947,6 triliun rupiah akibat tingginya anggaran belanja negara sedangkan pendapatan negara mengalami kemerosotan yang sangat signifikan.

APBN memegang peran penting untuk menstabilkan kondisi krisis yang dialami perekonomian di Indonesia. Seperti yang disebutkan oleh Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani, bahwa keuangan negara menjadi alat yang sangat diandalkan dalam memerangi dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19. Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, banyak masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan, bahkan tidak sedikit pula diantara mereka yang kehilangan pekerjaan sebagai sumber pendapatan. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk mampu memulihkan kondisi di Indonesia baik pada aspek kesehatan maupun kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan tuntutan ini, pemerintah memanfaatkan APBN sebagai instrumen dalam membantu perbaikan perekonomian masyarakat ditengah kemunduran ekonomi melalui berbagai program. Banyak program pemerintah untuk membantu menyejahterakan masyarakat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) guna memenuhi kebutuhan pokok berupa kebutuhan pangan seperti sembako. Bantuan kuota internet juga dijalankan pemerintah untuk membantu para generasi muda agar tetap mampu menuntut ilmu. Pada masa pendemi, tentu banyak tenaga kesehatan yang turut andil dalam upaya menekan tingginya kasus Covid-19. Oleh karena itu, sebagai wujud apresiasi pemerintah terhadap tenaga kesehatan, pemerintah juga memberikan insentif dan santunan.

Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda Indonesia, membawa banyak dampak bagi berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Defisit anggaran negara APBN ini, tentu mengganggu jalannya kegiatan perekonomian di Indonesia. Pada kondisi seperti saat ini, penanganan pandemi Covid-19 menjadi fokus utama untuk memperbaiki kondisi perekonomian nasional. Pemberian insentif bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 juga perlu dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga dari peningkatan daya beli ini, diharapkan mampu meningkatkan kegiatan jual beli di masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan ekonomi ini diharapkan mampu menjadi salah satu wujud upaya perbaikan kondisi perekonomian di Indonesia. Selain berbagai program bantuan tersebut, pemerintah juga diharapkan mampu menciptakan berbagai upaya dan langkah-langkah yang lebih baik guna meningkatkan pendapatan negara. Pemerintah juga dituntut untuk mampu menentukan skala prioritas anggaran belanja yang dikeluarkan berdasarkan tingkat urgensi. Selain itu, pemerintah juga diharuskan mampu melakukan pengalokasian anggaran secara tepat dan efektif. Tentu semua upaya ini harus tetap memperhatikan transparansi pembiayaan dampak dari pandemi Covid-19. Seluruh program perbaikan perekonomian ini tidak terlepas sebagai wujud upaya menstabilkan APBN.

Referensi :

Sayadi M.H. 2021. APBN 2020 : Analisis Kinerja Pendapatan Negara Selama Pandemi Covid-19. Indonesian Treasury Review : Jurnal Perbendaharaan, keuangan Negara, dan Kebijakan Publik

Bahtiar R.A., Hariyadi. 2020. Tekanan Anggaran Negara Dalam Penanggulangan Dampak Covid-19. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI : Info Singkat

Kementerian Keuangan. 2021. Pandemi Covid-19 Mempengaruhi Kinerja APBN 2020. www.kemenkeu.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun