Mohon tunggu...
Tgk Adil Parisi
Tgk Adil Parisi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Aceh

Seseorang yang sedang ingin mencoba hal baru dan belajar dari hal lama.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Apakah Kebijakan Pemerintah Terhadap Rokok Sudah Efektif?

7 April 2022   02:13 Diperbarui: 8 April 2022   04:59 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Mayoritas perokok di Indonesia rata-rata remaja yang berusia 15-19 tahun keatas, yang mana usia tersebut merupakan masa mereka dalam mencari jati diri, salah satu faktor yang membuat remaja jatuh ke aktifitas bahkan menjadi budaya merokok yaitu lingkungan disekitar mereka, dimana lingkungan sangat berpengaruh akan banyak hal yang dilihat untuk dicoba. Salah satu penyebab lainnya dari dampak merokok semakin membesarnya kemiskinan akibat merokok.  Merokok sendiri seakan-akan menjadi kegiatan dan budaya yang melekat di masyarakat Indonesia, padahal masyarakat tahu betapa bahayanya rokok bagi Kesehatan sehingga pemerintah juga Lembaga-lembaga banyak menentang akan rokok di negaranya, dikarenakan isi yang terkandung didalam rokok begitu banyak racun dan bahan negatif lainya.

Rokok sendiri selain memiliki sisi negativ dari racun yang terkandung didalamnya juga dapat membuat seseorang kecanduan serta dapat membuat kita kurang produktif bahkan asap dari rokok sangat berbahaya dampaknya ke perokok pasif, hal inilah yang membuat rokok sangat ditentang diberbagai negara. Jika kita melihat kondisi dari masyarakat begitu kurang peduli akan bahaya merokok dan hanya menjadi sebuah hal yang biasa saja. Apa yang membuat masyarakat sehingga rokok menjadi kegiatan sehari-hari dan sulit untuk dilepas, dikarenakan kebiasaan yang terus membudaya serta efek candu yang dikandung rokok menjadi sebuah kunci utama terhadap masyarakat terutama usia 15-19 Tahun keatas, dimana menjadi masalah yang sangat sulit untuk melepas rokok dari kegiatan sehari-harinya.

Menurut sumber Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 angka dari perokok usia 15-19 menurun dari tahun 2019 ke tahun 2021 menjadi 9,98 persen. Artinya jika kita melihat data presentase tersebut kebijkan serta upaya yang ditawarkan pemerintah berjalan efektif. Mengapa hal ini dapat turun sangat signifikan pada tahun 2021 sedangkan tahun 2020 meningkat, salah satunya dikarenakan akibat adanya penerapan dan kebijakan terkait social distancing serta penerapan lockdown yang ketat dalam membatasi akses masyarakat di setiap kegiatan, termasuk pembatasan dalam bergaul dengan lingkungan luar, serta ditutupnya beberapa akses dalam membeli rokok di beberapa minimarket.

Ada begitu banyak resiko penyakit yang ditimbulkan dari merokok, seperti kanker paru-paru bahkan merokok dapat meningkatkan penyakit jantung dimana sekitar 20 persen kasus kematian dikarenakan kebiasaan dari merokok. Maka dari itu sebelum penyakit tersebut menyerang maka kita harus sadar untuk menjauh dari rokok, namun Rokok hanya bisa dilepas apabila kita tidak pernah mencobanya, bagaimana dengan orang-orang yang sudah mencoba sehingga sulit untuk melepas candunya rokok?

Begitu banyak kebijakan dan program penunjang yang ditawarkan pemerintah dari tahun ke tahun namun penyakit yang ditimbulkan dari merokok hampir jauh dari kata membaik. Walaupun angka perokok mulai menurun di tahun 2021, namun Setiap tahunya prevelensi perokok meningkat, kurang ketatnnya aturan dalam regulasi dan program membuat permasalahan rokok sulit untuk di atasi.

Jika kita melihat gaya hidup remaja yang sudah membudaya serta sangat melekat dengan rokok hingga memberikan efek candu yang sangat sulit dilepas, maka dari itu kebiasaan ini harus di lepas dengan berbagai upaya dan kesadaran dari pemerintah yang memiliki power dalam membuat sebuah regulasi dan program untuk meningkatkan produktifitas remaja untuk lebih aktif serta jauh dari rokok. Kurangnya pendekatan yang efektif dari pemerintah kepada remaja dan masyarakat membuat masalah rokok sulit diatasi. Pendekatan guna dalam memberikan pemahaman bahaya rokok yang berkepanjangan sehingga masyarakat khususnya remaja lebih sadar akan kesehatannya.

Banyak Negara-negara luar telah menerapkan berbagai upaya dalam membrantas permasalahan merokok, mulai dari upaya dalam mengganti rokok dengan yang lebih bermanfaat serta memberikan efek Kesehatan, salah satunya Inggris yang membuat suatu regulasi terkait tembakau alternatif untuk orang-orang yang sulit berhenti atau dengan kata lain kecanduan akan rokok. Program-program seperti adanya penyuluhan terkait bahaya merokok, mempromosikan kegiatan-kegiatan juga dipakai dalam pendekatan sebagai upaya mengurangi perokok aktif.

Kembali lagi kepada regulasi serta aturan pemerintah dalam mengurangi kebiasaan remaja serta masyarakat umum dapat dikatakan efektif namun kurang ketat. misalnya pemerintah membuat fasilitas seperti sebuah Kawasan atau ruangan yang digunakan hanya untuk para perokok saja, Kawasan tersebut ditempatkan di tempat-tempat wisata. 

Tujuan dari pengadaan ruangan ini membantu masyarakat yang tidak merokok agar tidak terkena asap dari para perokok atau disebut dengan perokok pasif. Kemudian promosi seperti penyuluhan terkait bahaya merokok sudah diberlakukan, iklan melalui media masa seperti leaflet, poster dan iklan bahaya merokok yang dicantumkan serta adanya layanan berhenti merokok yang diberikan disetiap bungkusan rokok, kebijakan ini sangat baik dan efektif, namun masyarakat masih kurang sadar akan bahaya rokok. Regulasi dan aturan yang diberikan pemerintah sudah baik dan efektif namun kurang ketatnya pengawasan terkait kebijakan yang diterapkan sehingga permasalahan rokok masih saja sangat sulit diatasi. Adapun beberapa kebijakan dan aturan dari pemerintah dengan menekankan dan menguatkan aturan dari beberapa aspek di sisi advokasi, kemitraan serta penyuluhan.

Pertama, sisi advokasi yang dimaksud berupa sanksi atau penyediaan fasilitas seperti smoking room yang ditempatkan pada Kawasan-kawasan di setiap sudut daerah, jika setiap sudut daerah memiliki Kawasan smoking room maka para perokok aktif diwajibkan untuk merokok pada Kawasan tersebut hal ini harus diperketat dalam penyediaan fasilitas guna memberikan kenyamanan bagi orang-orang yang tidak merokok atau perokok pasif, dikarenakan sangat sulit bagi kita untuk melarang mereka terhadap merokok masih sangat kuat. 

Setidaknya pemerintah dapat memperketat regulasi ini agar lebih efektif guna menjaga masyarakat dari dampak asap rokok yang tentunya sangat berbahaya, kemudian fasilitas lainya yang diberikan seperti alat pemfilter asap rokok dimana ditempatkan di dalam ruangan. Adapun sanksi dari para perokok sudah diberlakukan oleh pemerintah yang tercantum dan tersusun didalam pasal 199 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa barangsiapa yang merokok di tempat umum, akan dikenai sanksi pidana penjara 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun