Upah minimum provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk semua wilayah atau kota dalam suatu provinsi. Upah minimum adalah tingkat minimum yang digunakan pengusaha untuk membayar karyawannya. Sebagaimana yang kita ketahui, banyak para pekerja setiap tahunnya berdemo kepada pemerintah untuk meminta kenaikan upah. Terlebih lagi dengan naiknya harga BBM tahun ini juga memengaruhi harga barang pokok yang membuat masyarakat kesulitan untuk membeli dengan UMP yang sekarang.
Dengan adanya masukan dari para pekerja, pemerintah akan menyusun kenaikan UMP pada tahun 2023 mendatang. Penetapan kenaikan UMP ini didasari pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022. Penetapan Kenaikan UMP membuat para pemimpin daerah ikut dalam mengatasi masalah ini. Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo menetapkan, bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp. 1.958,169,69. UMP Jawa Tengah naik 8,01% atau sebesar Rp. 145.234,26 dibandingan tahun 2022.
Lepas dari adanya pro kontra dari berbagai pihak, terdapat pihak yang setuju dengan kebijakan menaikan UMP ini. Mendapatan upah minimum yang lebih dari tahun sebelumnya menjadi atas an beberapa pihak setuju dengan kebijakan ini. Masyarakat yang berkerja sebagai karyawan disebuah perusahaan merasa bisa kebutuhan sehari-harinya dapat terpenuhi jikalau upah minimumnya meningkat. Kebijakan menaikan upah minimum juga mengurangi kesenjangan ekonomi di daerah tersebut. Apakah kebijakan menaikan UMP ini di terima semua pihak?
Kenaikan UMP ini juga tidak serta-merta di terima begitu saja oleh semua pihak. Pengusaha tersebut berpikir dengan kenaikan UMP ini, perusahaan akan mengeluarkan biaya yang begitu besar pada karyawannya. Dengan adanya kenaikan BBM juga belum terlepasnya dari badai pandemic COVID-19 menaikan upah minimum akan mengakibatkan para pengusaha menjadi lebih hati-hati dalam mengeluarkan biaya oprasionalnya.Â
Pengusaha muda yang baru merintis akan kesulitan dengan adanya kebijakan ini. Hal yang menakutkan akan terjadi jika para pengusaha kesulitan dalam mengembangkan bisnisnya. Cara yang di gunakan para pengusaha untuk meminimalisir hal tersebut adalah dengan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Pemerintah berupaya untuk mencegah PHK massal yang di akibatkan oleh kebijakan kenaikan upah minimum provinsi. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan, perusahaan yang tidak mampu memenuhu kewajiban UMP dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur. Pemerintah tidak menafikan kenyataan adanya perusahaan yang kesulitan dalam memberikan upah minimum.Â
Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/Men/2003 tentang tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Hal itu dilakukan agar usahanya tidak bangkrut dan berpotensi mengakibatkan pengangguran.
UMK (Upah Minimum pada Kabupaten/Kota) Jawa Tengah juga kenaikan. Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo, mengemukakan dari 35 Kabupaten/Kota UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp. 2.715.000,00 dan terendah di Kota Banjarnegara sebesar Rp. 1.748.000,00. Penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya kenaikan UMK mengakibatkan banyak warga daerah tersebut tidak perlu lagi merantau ke daerah lain dan berpotensi mengembangkan sumber daya alam yang terdapat di daerah tersebut.
Kenaikan UMK tidak serta-merta berjalan mulus, penerapan kebijakan kenaikan UMK juga pro kontra terhadap persetujuannya. Kota semarang yang kenaikan UMK paling tinggi tidak luput dari protes para warganya. Pasalnya kenaikan UMK tidak seperti yang diinginkan para buruh yaitu sebesar 13%, melainkan dibatasi hanya 10%. Mereka kecewa karena dengan kenaikan UMK 10% saja tidak bisa memenuhi kebutuhan mereka, hal ini di karenakan harga barang yang semakin meningkat dibanding dengan kenaikan upah mereka.
Progam pemerintah untuk mensejahterakan masyarakatnya masih saja menggundang pro dan kontra. Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum pada kabupaten/kota (UMK) merupakan progam pemerintah untuk mensejahterakan para buruh yang bekerja disebuah perusahaan. Tetapi bagaimana dengan pengusahanya? Pengusaha merupakan pihak yang harus ikut serta disejahterakan. Seringkali para pengusaha menjadi pihak kontra terhadap kebijakan ini.Â
Dalam hal ini pengusaha menjadi pihak yang lebih banyak mengeluarkan biaya untuk memberi upah kepada karyawannya. Harapanya yang seharusnya menigkatkan kesejahteraan pekerja karena meningkatkan UMK/UMP malah menjadi boomerang kepada para pekerja, karena pengusaha tidak bisa lagi menggaji mereka dan terjadi PHK massal.