Di atas segalanya, penegakan hukum yang berlaku saat ini adalah kewibawaan pemerintah Indonesia. Segala tindakan melanggar hukum ada konsekuensinya. Menyeludupkan narkoba ke dalam wilayah yuridiksi Indonesia beresiko di hukum mati.
Jika tidak ingin dihukum mati karena menyeludupkan narkoba, silakan seludupkan ke negara-negara yang tidak memberlakukan hukum hukuman mati bagi penyeludup narkoba. Sekali lagi, SESIMPLE ITU.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!