Mohon tunggu...
Adiibah Mufiidah
Adiibah Mufiidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

ISFJ

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

Arsip Digital Inklusif: Mewujudkan Akses Setara bagi Semua

6 Januari 2025   20:43 Diperbarui: 6 Januari 2025   20:43 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artificial Intelligence. Sumber ilustrasi: pixabay.com/Gerd Altmann

Di era digital, arsip bukan hanya tempat penyimpanan dokumen, tetapi juga sumber informasi yang seharusnya dapat diakses oleh semua orang. Namun, penyandang disabilitas sering menghadapi hambatan dalam mengakses arsip digital. Padahal, hak atas informasi diakui secara global dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, penting untuk memastikan arsip digital dapat diakses oleh semua orang tanpa terkecuali.

Penyandang disabilitas sering kali kesulitan mengakses arsip digital karena ketidakcocokan dokumen dengan perangkat pembaca layar. Laporan dari World Wide Web Consortium (W3C) menunjukkan bahwa hanya 2% dari situs web global yang memenuhi standar aksesibilitas. Hal ini menghambat akses informasi yang seharusnya menjadi hak setiap individu, terutama bagi penyandang tunanetra yang membutuhkan teknologi bantu.

Teknologi dapat menjadi solusi untuk mengatasi hambatan ini. Misalnya, platform berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dapat mengubah teks menjadi suara atau menyediakan deskripsi untuk konten visual. Teknologi ini sudah digunakan di beberapa institusi seperti National Archives di Inggris, yang memungkinkan penyandang disabilitas mengakses dokumen historis dengan mudah. Solusi ini membuktikan bahwa teknologi bisa menjadi jembatan untuk menciptakan arsip digital yang inklusif

Selain teknologi, kebijakan juga sangat penting untuk memastikan aksesibilitas arsip digital. Undang-Undang Penyandang Disabilitas di Indonesia mengamanatkan penyediaan akses terhadap informasi bagi penyandang disabilitas. Institusi arsip, baik pemerintah maupun swasta, harus menerapkan kebijakan ini untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua individu dalam mengakses informasi.

Mewujudkan arsip digital yang inklusif memerlukan komitmen bersama dari semua pihak. Dengan teknologi yang tepat, kebijakan inklusif, dan perhatian terhadap kebutuhan penyandang disabilitas, arsip digital yang ramah akses dapat terwujud. Hal ini akan membuka peluang bagi semua orang untuk mengakses pengetahuan dan informasi, menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun