Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten kembali menjadi sorotan publik karena sejumlah permasalahan yang mencuat. Selain dugaan korupsi dan konflik internal antaranggota dewan, baru-baru ini muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana reses dan Sosialisasi Peraturan (Sosper) di tahun anggaran 2023-2024. Kasus ini melibatkan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang diduga menyalahgunakan dana tersebut dengan nilai fantastis hingga puluhan miliar rupiah.
Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Provinsi Banten melaporkan dugaan ini ke tiga lembaga hukum yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, pada Jum'at, 31 Mei 2024. Perwakilan PW PII Banten, terdapat indikasi kuat bahwa dana reses dan sosper yang seharusnya ditenderkan secara transparan, malah dikelola secara internal oleh oknum tertentu.
Dugaan ini menunjukkan bahwa proses pengelolaan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, melainkan secara tertutup dan tidak sesuai prosedur.
Konflik Internal dan Dampaknya
Selain kasus dugaan korupsi, DPRD Banten juga menghadapi konflik internal yang memperparah situasi. Perselisihan antar fraksi sering kali menghambat pengambilan keputusan penting, termasuk dalam hal alokasi anggaran dan pelaksanaan program-program pembangunan. Konflik ini menyebabkan penundaan dalam berbagai proyek infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas.
Upaya Penanggulangan
Untuk menghadapi berbagai permasalahan ini, beberapa langkah telah diambil oleh berbagai pihak terkait:
1. Penegakan Hukum yang Tegas
KPK, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Inspektorat terus melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD dan Sekwan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
2. Mediasi dan Resolusi Konflik