Mohon tunggu...
Adi Evanendra
Adi Evanendra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Kedokteran semester satu di Universitas Airlangga

Saya merupakan mahasiswa semester satu yang sedang mengambil pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tantangan dan Solusi dalam Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Berkeadilan

9 Januari 2025   15:46 Diperbarui: 9 Januari 2025   15:46 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Hak atas kesehatan merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang diakui secara global. Berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948, setiap individu berhak memperoleh standar hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan. Hak ini mencakup akses terhadap pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit, pengelolaan faktor sosial kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup. Namun, dalam praktiknya, diskriminasi dalam pelayanan kesehatan masih menjadi masalah, terutama bagi peserta program BPJS Kelas 3. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil dari sudut pandang profesi dokter.

Pendekatan deskriptif digunakan untuk menganalisis permasalahan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, khususnya di lingkungan peserta BPJS Kelas 3. Data sekunder berupa undang-undang, prinsip-prinsip etika kedokteran, dan laporan studi kasus menjadi dasar pembahasan. Kajian ini juga didukung oleh refleksi profesi dokter terhadap penerapan prinsip non-diskriminasi dalam layanan kesehatan.

Analisis menunjukkan bahwa diskriminasi terhadap pasien BPJS Kelas 3 sering terjadi dalam bentuk waktu tunggu yang lebih lama, akses yang terbatas terhadap fasilitas kesehatan tertentu, dan perlakuan kurang ramah dari tenaga medis. Dampaknya meliputi:

  • Fisik: Keterlambatan diagnosis atau pengobatan dapat memperburuk kondisi pasien dan meningkatkan risiko komplikasi.
  • Psikologis: Perlakuan diskriminatif menyebabkan stres, kecemasan, dan menurunkan kepercayaan diri pasien, yang menghambat proses penyembuhan.
  • Sosial: Ketidakadilan ini menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan, terutama program jaminan sosial.

Selain itu, regulasi seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menggarisbawahi pentingnya pelayanan kesehatan yang adil dan setara. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala.

Dari sudut pandang dokter, diskriminasi dalam pelayanan kesehatan tidak hanya melanggar prinsip etika, tetapi juga bertentangan dengan tujuan utama profesi medis, yaitu memberikan perawatan yang setara kepada semua pasien. Tenaga medis perlu memperhatikan:

  1. Komitmen terhadap Non-Diskriminasi: Semua pasien, termasuk peserta BPJS Kelas 3, harus mendapatkan layanan yang sama bermutu tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
  2. Peningkatan Kompetensi dan Empati: Pelatihan berkala bagi tenaga medis dapat membantu mengurangi kesenjangan perlakuan terhadap pasien.
  3. Evaluasi dan Pengawasan Sistem: Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap fasilitas kesehatan untuk memastikan implementasi pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Sebagai dokter, kami memahami bahwa memberikan pelayanan yang manusiawi dan setara adalah tanggung jawab moral dan profesional. Sistem kesehatan yang mendukung, mulai dari regulasi hingga penyediaan fasilitas, menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan yang adil.

Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, khususnya terhadap peserta BPJS Kelas 3, merupakan masalah yang membutuhkan perhatian serius. Dampak yang ditimbulkan mencakup aspek fisik, psikologis, dan sosial pasien. Sebagai tenaga medis, dokter memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan kesehatan diberikan secara adil dan sesuai dengan prinsip non-diskriminasi. Kolaborasi antara pemerintah, fasilitas kesehatan, dan tenaga medis diperlukan untuk menciptakan sistem kesehatan yang inklusif, adil, dan bermutu tinggi. Dengan langkah ini, hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dapat diwujudkan secara nyata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun