Mohon tunggu...
Adidtya Syaputra
Adidtya Syaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Hukum keluarga Islam, STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.

Tiada bubu tiada tangsi. Ikan di karang tak boleh dapat. Tiada ilmu tiada mengaji. Di dalam terang boleh tersesat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah Milenial Menanggapi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

13 Desember 2021   17:01 Diperbarui: 13 Desember 2021   17:04 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini dunia pendidikan di gemparkan dengan sebuah peraturan baru yang di sahkan dan di resmikan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan tersebut dapat kita sebut yaitu "Permendikbudristek Nomor 30". Jika kita lihat dari fungsinya, peraturan ini di buat untuk melindungi para Mahasiswi dari peristiwa kekerasan seksual. Dari bulan Januari hingga Oktober pada tahun 2021 sudah di laporkan dan di tangkap oleh Komnas Perempuan bahwasannya kasus ini sudah 4.500 aduan tentang kekerasan seksual tersebut dan 77% nya terjadi di lingkungan kampus atau perguruan tinggi.

Di dalam Permendibukristek tersebut terdapat pencegahan semua tindakan yang bernuansa kekerasan seksual baik itu dari segi verbal, non verbal, fisik, batin, atau melalui informasi dan komunikasi. Dan Kekerasan seksual yang di larang tersebut antara lain seperti bullying, Pencemaran foto dan video terkait tubuh pribadi korban, memperlihatkan jenis kelamis secara sengaja, Berupaya mencari tahu identitas korban demi kesenangan pribadi, Melihat atau memandang korban dengan tatapan serius yang melambangi adanya gairah seks dan membuat korban tidak nyaman, dan berbuat secara paksa agar korban bisa di jadikan sebagai alat kekerasan seksual.

Pada era Milenial ini, pastilah sangat mudah mendapati informasi tentang Peraturan tersebut. Pada awalnya sebelum di sahkan, Permendikbudristek nomor 30 ini sempat di perbincangkan dan mendapati beberapa argumen yang pro dan kontra. Pendapat tersebut di landasi dengan argumen yang kuat tentang suatu perkara yang di bahas. Pendapat dari Kemenag Bahwasannya sangat mendukung atas di resmikan Peraturan Permendikbudristek tersebut.

 Menurut Nizar Ali, selaku Sekretaris Jenderal Kementrian Agama, mengamati bahwa Permendikbud No.30 Tahun 2021 merupakan aturan yang sangat bagus.Permendikbud No.30 Tahun 2021 memberikan perlindungan kepada korban dari tindakan-tindakan kekerasan seksual. "Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kami tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Nizar Ali.. Namun, Pihak yang tidak setuju berpendapat bahwasannya aturan tersebut dapat terjadi tindak Asusila apabila kedua belah pihak mau sama mau, ini dapat di artikan sebagai persetujuan antara satu sama lain.

Oleh karena itu, dapat kita ambil benang merah pada dasarnya aturan di buat yaitu dengan pertimbangan demi pertimbangan dan bisa saja di ubah jika terdapat hal yang tidak sesuai pada zamannya. Tetapi di era milenial ini peraturan tersebut sangat cocok untuk para generasi penerus bangsa sebagai pedoman juga sekaligus menjadi sebuah ancaman untuk mengawasi diri mereka agar tidak terjerumus ke dalam lembah yang salah. Karena pada dasarnya para generasi muda masih di umur yang relatif remaja denngan api gejolak masih berkobar di dalam tubuhnya. Jika tidak di awasi dengan ketat, maka akan terjerumus dan membahayakan orang sekitarnya.

Remaja dan pemuda di minta untuk bergegas memperbaiki suasana, lahirkan keindahan di belantara noda dan dosa. Sudah teramat sering manusia terlena, banyak lalai dan terpesona oleh pandangan mata yang syarat akan godaan. Sehingga sering terjatuh di dalam pelukan angkara murka. Para remaja dan pemuda akan bisa menjadi pengemban amanah, apabila para pemimpin dan para orang tua dapat menjadi panutan.

Langkah awal yang perlu di lakukan para remaja di era milenial ini ialah mereka haruslah dapat memilih ataupun memilah sesuatu yang dapat menjadi landasan serta pedoman dan juga sebuah tontonan yang memberikan pengajaran bukanlah tontonan yang dapat membuat kesengsaraan. Pepatah arab mengatakan " Syubbanul yaum rijalul khod " Yaitu pemuda hari ini adalah pemimpin di masa yang akan datang. Dengan terciptanya Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 ini yang berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Semoga para milenial dapat selalu mengawasi diri agar hal yang tidak di inginkan tidak terjadi dan menjadi selamat serta sukses di masa depan nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun