Sebagai dosen tentu mempunyai kode etik yang wajib dipatuhi. Kode etik tersebut dibuat untuk memberikan pedoman dan standar perilaku yang diharapkan dari dosen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan akademik. Kode etik ini bertujuan untuk memastikan dosen menjaga integritas, etika dan profesionalisme dalam segala aspek pekerjaannya. Salah satunya yaitu mengenai Kerahasiaan dan Privasi.
Sebagai dosen, Kerahasiaan dan Privasi adalah salah satu kode etik yang mengatur tentang bagaimana dosen sebagai jembatan bagi mahasiswa dan pihak kampus, bisa menjaga kerahasiaan dan privasi antara mahasiswa dan pihak kampus yang akan berdampak merugikan satu sama lain.
Dalam sebuah kasus yang terjadi di Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas, pernah terjadi seorang Dosen menghubungi orang tua dari salah satu mahasiswanya dan memberitahukan kepada orang tua mahasiswanya tersebut mengenai bagaimana progress perkuliahan mahasiswa tersebut.hal tersebut dikarenakan mahasiswa tersebut sangat jarang untuk melakukan bimbingan skripsi dan progress nya sangat terhambat sekali.
Banyak mahasiswa yang berspekulasi bahwasanya hal ini merupakan salah satu pelanggaran kode etik dosen karena dosen langsung menghubungi orang tua mahasiswa tanpa sepengetahuan mahasiswa dan dosen dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan dan privasi mahasiswa selama di kampus.
Dari kasus tersebut, apakah ada pelanggaran etika sebagai dosen? Pada hari Jum’at, 24 Oktober 2023, Salah satu dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Mengonfirmasi tentang kasus tersebut. “confidentiality (Kerahasiaan) ini maksudnya upaya yang dilakukan oleh prodi kan begitu, Kan saya sudah sampaikan tadi kan Biasanya prodi itu yang dihubungi rekannya dulu Teman-teman satu Angkatan, dan bertanya apa kabar Kamu tahu gak dia Dimana? Nah langkah berikutnya adalah memanggil. Memanggil anak-anak ini Kalau bisa diakses nomor handphone WA nya Dihubungi mahasiswanya Nah kenapa prodi menghubungi orang tua? Karena memang sudah tidak bisa lagi gitu Ya Berjenjang Saya rasa prodi semaksimal mungkin tidak ingin berkomunikasi dulu dengan orang tua.” Ucap salah satu dosen FIB Unand.
Dari penjelasan diatas, sebenarnya ada prosedur-prosedur yang dilakukan oleh dosen untuk menangani kasus tersebut, karena apabila tidak ditindaklanjuti secara cepat maka mahasiswa tersebut kemungkinan terkena Drop Out dari kampus. Bahkan salah satu cara untuk menangani kasus tersebut, ada juga yang membuat surat pindah ke universitas lain supaya tidak kena Drop Out yang mana berdampak pada Jurusan, Fakultas bahkan Universitas.
Salah satu Dosen FIB Unand juga mengatakan “Iya. Walaupun Karena kan Ya mahasiswanya kan keberatan. Dari mana prodi tahu dia keberatan Kalau dia keberatan ya udah datang kamu ke prodi gitu Ya kan Kan saya bilang Ancamannya itu dampaknya itu bukan ke dianya aja Ke prodinya Banyak anak yang drop out Kita yang menanggung akibatnya Kalau nggak serius di unand ya udah kita kirim surat pindah Contoh ke Univ A, Ada juga jurusan yang sama di Univ A. Kita menyelamatkan dia dan menyelamatkan prodi Karena lebih enak bunyinya lebih bagus kalau kita Menyatakan dia pindah.”
Dari keterangan yang didapatkan, dapat kita simpulkan bahwa kasus tersebut bukan pelanggaran kode etik sebagai dosen. Dosen sudah berupaya semaksimal mungkin untuk kebaikan mahasiswa dan berusaha agar mesalah tersebut tidak terjadi karena hal itu bukan hanya berdampak kepada dirinya sendiri, melainkan juga berdampak kepada kampus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H