Beberapa waktu yang lalu, saya sempat membaca sebuah kasus yang cukup unik. Saya kira kamu juga mungkin sudah tahu kasus tersebut, mengingat ceritanya sempat viral di internet. Namun demikian, saya tidak akan menyebutkan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Alasannya sederhana. Saya tidak tahu persis duduk perkaranya karena masing-masing pihak punya "cerita" versinya sendiri-sendiri (yang menurut saya saling berlawanan) sehingga diperlukan penyelidikan dan pembuktian yang sah di pengadilan.
Kasusnya begini. Katakanlah ada dua orang teman yang bernama Anton dan Sita. Pada suatu hari, Anton mengajak Sita untuk memulai sebuah bisnis toko roti. Setelah mendengar konsep bisnis yang dipaparkan Anton, Sita kemudian tertarik bergabung.
Namun demikian, ia tidak mau terlibat aktif di dalam operasional toko. Ia hanya ingin berperan menjadi seorang investor, yang berharap mendapat keuntungan dari pembagian dividen. Alhasil, ia kemudian menyetorkan uang senilai Rp 500 juta kepada Anton untuk menjalankan bisnis toko roti tersebut.
Pada tahun awal, bisnis toko roti yang dikelola oleh Anton berjalan lancar. Semua baik-baik saja. Namun demikian, seiring berjalannya waktu, mulai timbul masalah.
Masalah tersebut kemudian menjadi tambah besar sehingga amat mengganggu keuangan toko. Alhasil, pada tahun berikutnya, toko tersebut bangkrut dan terpaksa tutup.
Namun, masalahnya tidak berhenti sampai di situ. Sebab, sebagai investor, Sita menuntut Anton untuk mengembalikan uangnya 100%. Anton menjelaskan bahwa modal yang dulu diberikan oleh Sita sudah dipergunakan untuk membeli peralatan, bahan baku, dan biaya ini-itu. Oleh sebab itu, kalaupun harus dikembalikan, maka aset berupa peralatan tadi harus dijual dengan catatan bahwa nilainya sudah pasti akan berkurang sehingga Sita kemungkinan tidak akan memperoleh uangnya kembali 100%.
Sita merasa tidak terima, dan selanjutnya membawa kasus tersebut ke meja hijau. Kasus tadi bergulir selama bertahun-tahun tanpa ada kejelasan ujungnya.Â
Sampai sekarang Sita mengaku masih belum menerima uangnya, dan Anton berkata sebaliknya bahwa ia sudah mengembalikan modal Sita yang masih berwujud barang-barang yang belum dilikuidasi.
Saya tidak tahu akhir dari cerita tersebut. Namun, dari kasus tersebut, saya kira, ada beberapa pelajaran berharga yang layak diserap supaya kasus serupa tidak terulang pada siapapun pada masa yang akan datang.