Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bea Materai Rp 10.000 Bikin Trading Saham Tambah Mahal?

7 September 2020   07:05 Diperbarui: 7 September 2020   12:29 1803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia/ sumber: beritasatu.com

Singkat cerita, katakanlah kita memilih bersabar, dan ternyata ada investor lain yang "ikhlas" melepas sahamnya di harga yang kita pasang. Alhasil, terjadilah perpindahan saham senilai 1000 rupiah per lembar dari investor tersebut kepada kita.

Karena jumlah lot yang ditransaksikan sebanyak 100 buah, maka harga yang mesti kita bayar untuk membeli saham tadi sebesar 10 juta rupiah (10.000 lembar saham x 1000 rupiah).

Hal yang sama juga berlaku apabila kita menjual sebuah saham. Harganya pun disesuaikan dengan kesepakatan di antara pelaku pasar. Oleh sebab itu, besaran harga yang mesti kita bayar atau kita terima bergantung pada harga transaksi yang disepakati, bukan pada harga pembukaan atau penutupan sebuah saham. 

2. Commission (Komisi Pialang Saham)

Meskipun besaran nominalnya bergantung pada nilai transaksinya, namun biaya tersebut belum "bersih", karena masih ada ongkos komisi yang mesti kita bayar kepada pialang saham (broker). Komisi ini sifatnya wajib untuk setiap pembelian maupun penjualan saham.

Ilustrasi Komisi/ sumber: commissionly.io
Ilustrasi Komisi/ sumber: commissionly.io
Biarpun begitu, biayanya tidaklah besar, hanya nol koma sekian persen dari transaksi saham yang dilakukan. Tarif komisinya juga berbeda untuk setiap transaksi. Komisi untuk pembelian saham umumnya lebih kecil nilainya daripada penjualan saham.

Besaran tarifnya pun tidak mutlak untuk setiap pialang saham. Investor yang mempunyai modal besar, katakanlah miliaran rupiah, bisa melakukan negosiasi tarif komisi dengan pialang, sehingga berkesempatan memperoleh harga yang lebih murah daripada biasanya.    

3. Value Added Tax (Pajak Pertambahan Nilai)

Tak hanya di pusat perbelanjaan atau restoran, Value Added Tax alias PPN juga dikenakan untuk transaksi saham. Jika dibandingkan dengan komisi pialang saham, maka nilai PPN dalam transaksi saham lebih kecil, hanya 10% dari tarif komisi.

4. Idx Fee (Biaya Bursa Efek Indonesia)

Selain semua biaya di atas, sebagai investor, kita juga wajib membayar fee kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Fee tersebut dikenakan karena pada dasarnya, BEI juga merupakan sebuah perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun