Sepanjang minggu ini, Kimi Hime tampak "uring-uringan". Maklum, beberapa waktu lalu, Kominfo mensuspens tiga konten video di akun Youtubenya. Ketiga konten itu dianggap memuat unsur-unsur pornografi sehingga diblokir sementara penayangannya.
Sebagai kreator konten, Kimi jelas merasa keberatan atas suspensi tadi. Pasalnya, ketiga konten tersebut memiliki jumlah viewer yang besar dan alasan pengunciannya pun baru sebatas "anggapan". Kimi belum terbukti secara "sah" dan "meyakinkan" telah menyebarkan pornografi di konten tersebut.
Maka, jangan heran, youtuber yang jago main game itu sampai curhat kepada sejumlah orang. Lewat tayangan video, ia bahkan sampai meminta bantuan presiden untuk menyelesaikan permasalahannya.
Untuk meluruskan persoalan tadi, Kominfo kemudian memanggil Kimi Hime. Kominfo berharap Kimi bisa datang menghadiri panggilan tadi untuk menjelaskan persoalan yang terjadi. Langkah itu dilakukan agar kedua pihak bisa menemukan solusi terbaik untuk memecahkan permasalahan.
Upaya pemblokiran yang dilakukan Kominfo sebetulnya juga dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Kalau Kominfo berwenang mensuspensi konten di jagat maya, BEI berhak memblokir perdagangan suatu saham.Â
Pemblokiran itu tak hanya dilakukan kepada saham-saham yang melanggar peraturan, tetapi juga yang "diduga" membahayakan kepercayaan investor.
Satu kasus yang bisa menjadi contoh ialah suspensi saham PT Kawasan Industri Jababeka, Tbk (KIJA). Saham tadi dihentikan sementara perdagangannya per 8 Juli 2019 karena perusahaan "diisukan" mengalami gagal bayar atas surat utang yang diterbitkan anak perusahaan, yakni Jababeka International B.V. Nilai utangnya terbilang besar, yakni Rp 4,2 triliyun.
Setelah semua pernyataan disampaikan, pada tanggal 18 Juli 2019, "gembok" yang membelenggu saham KIJA akhirnya dibuka. Saham KIJA bebas ditransaksikan kembali di bursa.
Meski demikian, belakangan masalah yang membelit perusahaan tersebut "berbuntut panjang". Yang paling baru, sejumlah investor saham KIJA mengajukan gugatan ke pengadilan atas Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juni kemarin. Yang dipersoalkan bukan tentang utang, melainkan perubahan susunan pejabat perusahaan, yang dinilai belum berkekuatan hukum tetap.
Gugatan tadi bisa jadi akan menyebabkan saham KIJA "dijebloskan" kembali ke kerangkeng suspensi. Kalau hal itu sampai terjadi, investornya tentu hanya bisa "gigit jari".