Walaupun baru resmi dirilis pada tahun 2020, bukan berarti Libra bisa langsung dipakai di Indonesia. Pasalnya, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Juda Agung, menegaskan bahwa alat tukar yang sah di Indonesia adalah rupiah.Â
"Intinya, alat pembayaran yang sah adalah rupiah. Jadi, di luar rupiah alat pembayaran lain tidak sah di Indonesia," kata Juda, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Biarpun dilarang penggunaannya untuk sementara waktu, bukan berarti Bank Indonesia akan menutup rapat-rapat pintu untuk Libra. Manajemen Bank Indonesia tentu perlu mempelajari mekanisme Libra terlebih dahulu.Â
Sebab, kalau langsung dibolehkan, dikhawatirkan akan terjadi sejumlah efek negatif, seperti fraud atau pembobolan akun, dan hal itu bisa jadi akan mengganggu stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Lagipula, kehadiran Libra belum tentu bisa diterima. Setelah Facebook sempat terlibat kasus Cambridge Analytica beberapa waktu lalu, sepertinya masyarakat akan berpikir dua kali untuk langsung bertransaksi lewat Libra. Mereka takut terjadi kebocoran data seperti kasus sebelumnya.
Meskipun begitu, upaya Facebook dalam menciptakan mata uang digital tersendiri patut dicermati. Apabila nanti Libra mendulang sukses, bisa jadi, perusahaan lain pun akan mengikuti jejak Facebook. Berduyun-duyun mereka akan menerbitkan mata uang digital baru untuk bersaing dengan Libra.
Sebaliknya, andaikan nanti ditolak, bukan berarti usaha Facebook dikatakan gagal total. Bisa saja, ekosistemnya belum terbentuk sehingga Libra belum bisa diterima oleh masyarakat. Namun, jika suatu saat nanti sudah diterima, kehadiran Libra bisa menjadi pioner untuk alat transaksi pada masa depan.
Salam.
Adica Wirawan, Founder of Gerairasa
Referensi: