Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Efisienkah Sistem Titip Denda Tilang?

23 Juli 2018   10:09 Diperbarui: 23 Juli 2018   15:24 3128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pelataran kantor kejaksaan (sumber: dokumentasi pribadi)

Seorang petugas polisi tiba-tiba menghentikan laju motor saya. Sepertinya saya sudah melakukan sebuah pelanggaran. Maklum, saya baru saja melewati lampu lintas yang terletak di perempatan RS Bella Bekasi Timur, dan tanpa sengaja, saya berbelok sewaktu lampu hijau berubah menjadi merah, sehingga petugas menganggap saya telah menerobos lampu merah.

Sesuai S-O-P yang berlaku, petugas memberi hormat dan menanyakan surat-surat yang saya bawa. Saya mengeluarkan SIM dan STNK dari dompet. Sambil memegang surat-surat, petugas kemudian menjelaskan bahwa saya sudah melanggar lalu lintas. Saya hanya bisa sedikit berkata-kata mendengar penjelasan petugas.

Surat-surat saya pun dibawa ke dalam pos. Tak lama kemudian, nama saya dipanggil. Di situlah saya bertemu dengan polisi lainnya. Setelah berdiskusi sebentar, akhirnya polisi itu menjatuhkan sanksi tilang kepada saya.

Saya bersikap kooperatif. Mau bagaimana lagi? Toh, telah ada bukti bahwa saya melakukan pelanggaran. Jadi, saya terima saja "nasib apes" saya pada hari itu.

Sewaktu polisi menulis keterangan di slip tilang, saya minta diberi slip biru saja. Sekadar informasi, kalau kita terkena tilang, polisi biasanya akan mengeluarkan slip merah atau slip biru. Warna kedua slip itu punya arti yang berbeda.

Slip merah menandakan bahwa pelanggar menunjukkan sikap nonkooperatif dan menyangkal semua tuduhan, serta menginginkan proses peradilan. Sementara, slip biru menunjukkan sebaliknya. Pelanggar mengakui kesalahannya, dan bersedia membayar denda sesuai nominal sanksi yang diterimanya.

Sambil terus menulis, petugas kemudian berkata, "Sekarang semuanya pakai slip biru." Saya diam mendengarnya. Dalam hati saya cuma berucap peraturan sepertinya sudah berubah. Dulu, sekitar 7-8 tahun yang lalu, saya merasa slip biru "seolah" tidak berlaku.

Sebab, sewaktu kena tilang, polisi sering "menghadiahi" saya slip merah tanpa bertanya apakah saya bersedia membayar nominal denda atau ikut menjalani persidangan.

Namun, ya sudah. Yang telah berlalu biarlah berlalu. Kini, sepertinya telah terjadi perbaikan sistem. Sebab, sekarang pihak berwajib akan mengeluarkan slip biru kepada pelanggar lalu lintas.

Saya pun memperoleh slip biru. "Sidangnya tanggal 20 Juli," kata petugas. Saya melihat kalender di tab saya. Sidangnya ternyata masih lama, dua minggu lagi. Kemudian, lantaran merasa penasaran, saya bertanya, "Berapa denda yang harus saya bayar?"

Petugas menjelaskan bahwa informasi itu akan dikirim melalui sms. Makanya, sebelumnya, petugas meminta nomor telepon saya agar operator bisa meng-sms-kan nominal denda saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun