Mohon tunggu...
Adica Wirawan
Adica Wirawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Sleeping Shareholder"

"Sleeping Shareholder" | Email: adicawirawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kepunahan "Cryptocurrency" Sudah di Depan Mata?

16 Maret 2018   11:17 Diperbarui: 17 Maret 2018   15:41 5600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
enggartiasto lukita menjelaskan bahwa pemerintah belum menyusun regulasi tentang transaksi cryptocurrency (sumber: dokumentasi pribadi)

Dalam acara Perspektif Kompasiana yang diselenggarakan pada tanggal 13 Maret lalu, Pak Enggartiasto Lukita sempat menyinggung satu topik yang "memancing" rasa penasaran saya. Pasalnya, Menteri Perdagangan RI itu membahas soal Bitcoin, yang notabene-nya ialah satu jenis cryptocurrency yang sempat booming pada tahun lalu.

Persoalan itu jelas penting bagi saya. Sebab, beberapa bulan sebelumnya, saya sempat "mencicipi" perdagangan Bitcoin di satu situs market place. Makanya, kemudian saya bertanya soal tindak lanjut pemerintah terhadap perdagangan cryptocurrency.

Saya merasa tertarik terhadap tanggapan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, tentang transaksi cryptocurrency, terutama setelah Bank Indonesia melarang keras penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar di Indonesia.

Akankah pemerintah akan "memberangus" cryptocurrency, seperti yang sudah dilakukan beberapa negara, seperti China, Rusia, dan Korea? Ataukah perdagangan cryptocurrency justru dibolehkan di masyarakat dengan sejumlah syarat?

Dengan lugas, Pak Enggartiasto menjelaskan bahwa pemerintah sejauh ini hanya melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar. Pasalnya, sesuai dengan undang-undang, alat tukar yang berlaku di Indonesia adalah rupiah, bukannya yang lain.

enggartiasto lukita menjelaskan bahwa pemerintah belum menyusun regulasi tentang transaksi cryptocurrency (sumber: dokumentasi pribadi)
enggartiasto lukita menjelaskan bahwa pemerintah belum menyusun regulasi tentang transaksi cryptocurrency (sumber: dokumentasi pribadi)
Namun demikian, pemerintah belum melarang perdagangan cryptocurrency di masyarakat. Makanya, sampai saat ini, sah-sah saja bagi pemain cryptocurrency untuk terus berdagang secara harian. Oleh sebab itu, sewaktu saya mengeceknya di situs market place tadi, perdagangan cryptocurrency masih dilakukan, biarpun tidak "segencar" tahun sebelumnya.

Namun, pada kesempatan yang sama, Pak Enggartiasto juga telah mewacanakan penyusunan peraturan itu. Hanya saja, jelas itu butuh waktu yang panjang. Sebab, upaya penyusunan tersebut membutuhkan kerja sama sejumlah pihak, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan OJK.

Biarpun demikian, jawaban Pak Enggartiasto setidaknya memberi "titik cerah" tentang perdagangan cryptocurrency. Bagi para pemain cryptocurrency, setidaknya hal itu menjadi "angin segar". Sebab, mereka bisa mengatur strategi dalam bermain cryptocurrency.

Cryptocurrency, si primadona yang mulai redup pesonanya

Pada tahun lalu, perdagangan cryptocurrency memang menjadi primadona, yang dilirik oleh banyak investor. Pasalnya, perdagangan itu menawarkan hasil cepat dan besar. Buktinya, sewaktu dulu saya masih "bermain" satu jenis cryptocurrency, nilainya naik secara drastis dari 50 juta ke 250 juta rupiah per keping hanya dalam hitungan bulan!

Namun demikian, pesona yang ditawarkan perdagangan cryptocurrency mulai "redup" sejak Bank Indonesia memberi "ultimatum" tentang pelarangan semua jenis mata uang digital sebagai alat pembayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun