Mohon tunggu...
adib ramadhan
adib ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Reformasi Sistem Peradilan: Menjembatani Kesenjangan antara Keadilan dan Realita

2 Juni 2024   17:38 Diperbarui: 2 Juni 2024   17:42 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistem peradilan merupakan pilar utama dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat celah antara keadilan yang dicita-citakan dan realita yang terjadi di lapangan. Kesenjangan ini mengakibatkan munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yang pada gilirannya dapat menggoyahkan fondasi negara hukum.

Ketidakpuasan publik terhadap kinerja sistem peradilan bukan tanpa alasan. Masalah-masalah seperti penundaan proses persidangan, putusan yang kontroversial, praktik mafia peradilan, serta akses terhadap keadilan yang terbatas, telah mencoreng wajah lembaga peradilan. Hal ini tidak hanya melemahkan upaya penegakan hukum, tetapi juga menjadi ancaman besar bagi terciptanya keadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Oleh karena itu, reformasi sistem peradilan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjembatani kesenjangan antara keadilan dan realita. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur dan mekanisme peradilan, tetapi juga mencakup perubahan mendasar dalam budaya hukum dan cara pandang para pemangku kepentingan di dalamnya.

Salah satu langkah penting dalam reformasi sistem peradilan adalah memperkuat independensi lembaga peradilan. Intervensi dari pihak luar, baik dari eksekutif maupun legislatif, harus diminimalisir agar putusan pengadilan benar-benar bebas dari pengaruh kepentingan politik atau ekonomi. Selain itu, pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja hakim dan aparat peradilan lainnya harus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.

Modernisasi sistem administrasi peradilan juga menjadi prioritas utama. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam proses persidangan, pengelolaan data, dan layanan publik dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi. Sistem peradilan elektronik (e-court) dapat memangkas birokrasi yang berbelit-belit dan mempercepat proses penyelesaian perkara.

Reformasi juga harus menyentuh aspek akses terhadap keadilan. Hambatan-hambatan seperti biaya perkara yang tinggi, keterbatasan bantuan hukum, dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap proses hukum, harus diatasi. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang memadai untuk program bantuan hukum dan melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, sistem peradilan harus lebih responsif terhadap isu-isu kontemporer dan kebutuhan khusus dari kelompok-kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan masyarakat adat. Pendekatan khusus, seperti pengadilan khusus atau prosedur persidangan yang ramah anak, dapat diterapkan untuk memastikan keadilan bagi kelompok-kelompok tersebut.

Reformasi sistem peradilan juga harus melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media massa. Keterlibatan mereka dalam pengawasan, advokasi, dan pendidikan publik dapat membantu memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam proses peradilan.

Namun, perlu diingat bahwa reformasi sistem peradilan bukanlah pekerjaan instan. Ini merupakan proses yang panjang dan kompleks, membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak, mulai dari pembuat kebijakan hingga masyarakat awam. Perubahan tidak hanya terjadi pada level struktur dan regulasi, tetapi juga pada tingkat budaya dan mindset yang mengakar dalam sistem peradilan itu sendiri.

Dengan demikian, reformasi sistem peradilan merupakan langkah strategis untuk mengatasi kesenjangan antara keadilan dan realita. Upaya ini mencakup penguatan independensi peradilan, modernisasi administrasi, peningkatan akses terhadap keadilan, respon terhadap isu-isu kontemporer, serta keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan. Hanya dengan cara ini, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat dipulihkan, dan keadilan substantif dapat diwujudkan bagi seluruh lapisan masyarakat.

-Achmad Adib-

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun