Mohon tunggu...
Adib Nusantara
Adib Nusantara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pernikahan di Bawah Umur dan Implikasi Hukum terhadap Keharmonisan Rumah Tangga

1 Juni 2023   21:52 Diperbarui: 1 Juni 2023   21:56 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

resume skripsi yang berjudul "PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR DAN IMPLIKASI HUKUM TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA" oleh JURAEDIN skripsi dari Universitas Muhammadiyah Mataram tahun 2021

Menikah adalah Sunnatullah bagi umat Islam,yang berlaku universal bagi semua makhluk di muka bumi ini diciptakan oleh Allah SWT. Itulah sebabnya Islam mengatur dirinya sendiri dan mengatur segalanya, termasuk Pernikahan. Negara Indonesia yang mayoritas Muslim juga berpartisipasi Perkawinan diatur oleh undang-undang nasional.

Dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 Perkawinan menurut Hukum Islam adalah perkawinan yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan Mengikuti perintah Allah dan mengikutinya adalah ibadah. Sementara UU No 16 Tahun 2019 berlaku Amandemen undang-undang No. 1 Tahun 1974 re Dalam pernikahan dikatakan: Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri Tujuannya adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal Keyakinan pada satu dan hanya Tuhan.

Ketentuan pasal-pasal peraturan ini disertakan Dijelaskan di atas bahwa pernikahan adalah ikatan jasmani dan rohani seorang pria dan seorang wanita untuk menemukan sebuah keluarga Tujuan bahagia tidak lain adalah ibadah. UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Tujuan Perkawinan diatur dalam Pasal 1, yang pada dasarnya adalah tujuan itu Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan abadi berdasarkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kemudian tujuan pernikahan berdasarkan kumpulan hukum Islam (KHI) menurut Pasal 3 menyatakan bahwa perkawinan berusaha mewujudkan kehidupan rumah tangga sakinah,Mawadda dan Rahma.Berdasarkan uraian di atas tentang tujuan pernikahan yang baik UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Awal UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan berdasarkan Kompendium Hukum Islam (KHI), pada hakikatnya sama mewujudkan keluarga bahagia berdasarkan perintah agama.

Dalam perkawinan atau selain suami,Pasangan, wali, mahar dan kontrak, yang sama pentingnya dengan usia seseorang yang dapat menikah. Dalam fikih Adat itu sendiri tidak memiliki aturan yang secara khusus membatasi persyaratan usia seseorang dapat menikah. Hanya itu Secara umum dapat dikatakan bahwa para imam madzhab (fiq tradisional) memungkinkan pernikahan dini.

Namun, Indonesia juga telah mengaturnya dengan undang-undang tentang batas usia seseorang yang cocok untuk menikah atau pernikahan. Dalam Pasal 7 Ayat 1 Tahun Undang-Undang Nomor 16 2019 sehubungan dengan perubahan UU No 1 Tahun 1974 Adapun untuk pernikahan, batas minimum pernikahan ini berlaku adalah laki-laki berusia 19 (sembilan belas) tahun dan 19 (sembilan belas tahun) untuk wanita. Kemudian tertulis di Bagian 2 sehubungan dengan penyimpangan dari peraturan usia tersebut di atas Dalam ayat 1, orang tua dari suami dan/atau orang tua dari istri meminta pengecualian kepada pengadilan karena alasan yang sangat mendesak bukti yang cukup.

Meski idealnya pernikahan itu akan dikontrak oleh keduanya Pasangan yang telah mencapai usia dewasa. Tapi jika salah salah satu pasangan atau kedua pasangan belum dewasa Jika Anda akan menikah, langkah selanjutnya adalah mengajukan pengecualian Perkawinan atau pembatalan perkawinan karena agen untuk melegalkan perkawinan Kantor Urusan Agama bertanggung jawab atas urusan agama (KUA). Menolak atau menerima pernikahan saat diminta Kedua calon mengajukan permohonan akta nikah ke pengadilan agama setempat.

alasan saya memilih buku ini karena : buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan referensi mahasiswa,khususnya prodi hukum keluarga islam dan buku ini sangat mudah dipahami dengan bahasa bahasa yang kekinian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun