Mohon tunggu...
Adib Nusantara
Adib Nusantara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Indonesia dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Perdata

29 Maret 2023   12:57 Diperbarui: 29 Maret 2023   12:56 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW BUKU HUKUM PERKAWINAN INDONESIA 

Dalam perspektif hukum perdata,hukum islam,dan hukum administrasi 

judul buku : hukum perkawinan indonesia dalam perspektif hukum perdta,hukum islam dan hukum administrasi 

penulis : Dr. H. M.Anwar Rachman, S.H., M.H. DR. Prawitra Thalib, S.H., M.H. Saepudin  Muhtar, S.IP., M.Si., M.A. 

th terbit : 2020 

Penerbit : Prendamedia group

A. PENGERTIAN DAN TUJUAN PERNIKAHAN
 1. Definisi pernikahan menurut bahasa
 Pengertian nikah menurut bahasa adalah melalui atau bercampur aduk, tetapi biasa disebut akad atau persatuan, pendapat lain mengatakan bahwa arti nikah sebenarnya adalah  akad dan arti majaz adalah watha'. Kemudian pendapat ketiga mengartikan bahwa nikah merupakan gabungan dari pengertian watha dan akad. 

2. Definisi pernikahan dalam hukum
Menurut Pasal 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pengertian perkawinan  adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang pria dan seorang wanita, yang tujuannya adalah membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan.tentang iman bersama di dalam Tuhan. Menurut pasal di atas, ikatan antara laki-laki dan perempuan adalah atas dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang berarti perkawinan adalah ikatan yang suci.Menjalani perkawinan dengan laki-laki dan perempuan bukan sekedar perintah seks. persetubuhan, tetapi juga untuk menciptakan atau membentuk keluarga yang serasi, aman dan harmonis antara laki-laki dan antara perempuan.

3. Tujuan pernikahan
 Menurut Allah SWT, tujuan perkawinan adalah untuk menghasilkan keturunan yang sah secara agama dan hukum dalam masyarakat membentuk keluarga atau rumah tangga yang tenteram dan tertib. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan juga bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara menurut hukum perdata tidak ada satupun yang secara jelas menjelaskan  tujuan perkawinan, tetapi Pasal 3 Hukum Islam berusaha mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warrohmah. Ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan yang  mempersulit perceraian dimaksudkan agar perkawinan langgeng dan bahagia, serta suami istri dan  keturunannya dapat hidup rukun. Dan ini dijelaskan dalam ajaran Islam terutama dengan mengatakan bahwa "perceraian itu sah, tetapi murka Allah  itu murka". Jika menurutnya halal, tetapi diridhai Allah, berarti  mendekati haram, yang dilarang oleh agama.  4. Filsafat pernikahan
 Dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang pengertian dan keabsahan perkawinan, yang mempunyai hubungan kebenaran yang sesuai dengan filsafat monopluralis ontologi manusia. 1 Tahun 1974 memuat asas-asas untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, yang diimplementasikan dalam enam asas, yaitu:
 a) prinsip kesukarelaan
 B. Prinsip partisipasi keluarga
 C. Prinsip monogami
 D. Prinsip perceraian itu rumit
 e) Prinsip kedewasaan pasangan
 f) Prinsip meningkatkan status perempuan
 Oleh karena itu, pernikahan harus dilandasi oleh cinta, karena tanpa  cinta atau tanpa  tujuan politik atau materi, dapat menyebabkan ketidakbahagiaan dan masalah atau masalah di kemudian hari.

B. Legalitas Perkawinan
 1. Perkawinan menurut hukum adat
 Menurut hukum adat, perkawinan adalah  ikatan antara  laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga baru, yang kemudian menghasilkan keturunan, yang perkawinannya dikaitkan dengan status, kekayaan, dan warisan. Pernikahan tradisional meliputi:
 A. patrilineal (dalam pengaturan patrilineal dan matrilineal)
 b) matrilokal
 C. Sebuah upacara tradisional inisiasi ke dalam pernikahan yang berakar pada adat dan kepercayaan
 2. Pernikahan menurut Islam
 Perkawinan menurut Islam adalah akad suci yang kuat dan kokoh antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama membentuk keluarga yang kekal, beradab, penuh cinta, damai, tenteram, bahagia dan kekal. Menurut Islam, pernikahan dilihat dari tiga aspek yaitu aspek hukum, agama dan sosial. Islam mengatur pernikahan untuk tujuan tertentu, yaitu:
 A. Meneruskan garis keluarga
 B. Lindungi diri Anda dari ketidaktaatan
 C. Memberi kelembutan
 D. Menghormati sunnah Nabi
 (e) Membersihkan anak ayam. Menurut Islam, pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan dengan perjanjian pranikah menurut hukum Islam, karena memenuhi rukun dan syaratnya. Syarat-syarat pernikahan adalah sebagai berikut:
 a) Perkawinan yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan larangan  qs.al Baqarah ayat 221 dan tidak boleh bertentangan dengan qs. Ayat bagus 22,23,24. b) Baik calon mempelai harus beragama Islam, dewasa, sehat jasmani dan rohani. C. Harus ada persetujuan bebas antara kedua mempelai, tidak bisa dipaksakan. D. bukan mahram atau keturunan. Rukun Pernikahan:
 A. Ada pasangan
 b) harus memiliki wali
 C. Harus ada dua  saksi Muslim
 D. menawarkan mas kawin atau mas kawin
 e. pernyataan persetujuan.

 * Wali nikah
 Menurut hukum Islam, suatu perkawinan dianggap tidak sah apabila dalam perkawinan itu tidak ada wali yang berhak atau berhak menjadi wali dalam perkawinan itu. Sementara itu, UU No. 1 Tahun 1974 Perkawinan tanpa wali yang sah dapat batal demi hukum oleh para pihak, misalnya orang tua.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun