Pandemi Covid 19 sudah satu tahun melanda indonesia sejak diumumkannya kasus pertama pada pasien 01 sekitar bulan februari 2020. Hal ini sangat berdampak bagi beberapa sektor lini di suatu negara bahkan di dunia.
Dalam sisi bisnis dan ekonomi syariah, mengalami penurunan atau pertumbuhan yang melambat adalah hal yang wajar akibat dari adanya krisis pandemi covid 19. Namun menurut State Of The Global Islamic Economy Report, perlambatan ekonomi islam global tidak separah jika dibandingkan dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia secara keseluruhan.
Hal ini menjadi sebuah peluang bagi pelaku bisnis dan ekonomi syariah di masa pandemi untuk mencoba berinovasi dan bangkit. Terlebih lagi di indonesia, dalam pemenuhan permintaan produk halal tetap harus dimanfaatkan. Mengingat ekspor produk halal Indonesia yang masih relative kecil.
Beberapa sector ekonomi dan bisnis islam harus diperkuat dan diperdaya dalam upaya memanfaatkan peluang bisnis halal di masa pandemi. Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan mendorong pelaku usaha mikro yang dijalankan oleh masyarakat muslim.
Di Indonesia sector UMKM mencapai 99% dari jumlah unit usaha di Indonesia, dan memberikan kontribusi sebesar 97% penyerapan tenaga kerja, 60% kepada PDB nasional, dan 14% total ekspor.
Upaya meningkatkan dan menguatkan peluang ini dengan memfasilitasi para pelaku UMK halal untuk dapat memasarkan produknya secara online dan global