Sebenarnya persoalan pensertifikatan tanah itu bukanlah terkatung-katung, namun pihak Pemprov tentu berhati-hati. Di sinilah perlunya lebih dimantapkan keseriusan memecahkan persoalan.Â
Bisa saja Biro Aset Pemprov bekerjasama dengan Sekjen Kementan memfokuskan persoalannya. Bahkan melibatkan lembaga hukum juga tak ada salahnya.Â
Yang penting, banyak pihak tak salah jalan. Kita pun tentu tak menginginkan persoalan ini status quo.
Kita tentu merasa bangga kalau seluruh tanah pemerintah termasuk yangat selama ini milik Kementerian Pertanian tersebar di berbagai pelosok bisa terselesaikan proses penyertifikatannya.Â
Pemerintah bekerjasama dalam satu tim yang solid, insyaallah semuanya bisa terlaksana. Yang penting adalah kemauan bersama dengan niat baik, termasuk melaksanakan tahapan penyertifikatan tanah pertanian di Flamboyan Baru tersebut. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H