Mohon tunggu...
Adib Dian Mahmudi
Adib Dian Mahmudi Mohon Tunggu... -

a part of the darkness which gave birth to light

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Klaim Para Penjarah

1 April 2017   14:01 Diperbarui: 1 April 2017   14:27 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jalan penghubung Desa Sendi dengan Kota Batu, melalui kawasan hutan wilayah pengelolaan KPH Pasuruan.

Sendi adalah nama sebuah desa yang terletak di kaki Gunung Welirang. Desa Sendi telah ada jauh sebelum kemunculan pemerintah kolonial Hindia-Belanda. Desa yang terletak di ketinggian ± 800 mdpl ini merupakan wilayah subur yang dikelilingi oleh potensi alam berupa sumber mata air dan kawasan hutan. Keanekaragaman hayati dalam kawasan hutan tersebut membuat masyarakat di Desa Sendi menggantungkan kehidupan mereka dari hasil pertanian, hutan, serta mencari kayu bakar dan rumput. Dari sinilah, keharmonisan hubungan masyarakat Desa Sendi dengan alam sekitarnya tercipta.

Keharmonisan ini bertahan sampai kedatangan pemerintah Hindia-Belanda ke Desa Sendi. Melalui Boschweezen (Jawatan Kehutanan Belanda), pemerintah Hindia-Belanda kemudian merampas seluruh tanah Desa Sendi dan menjadikannya sebagai perkebunan serai. Proses perampasan tanah tersebut dengan menggunakan dalih tukar menukar dan ganti rugi.

Hal tersebut dibuktikan dengan berita acara No. 3 tahun 1932 tanggal 10 Oktober 1932 tentang tukar menukar (ruislag) dan ganti rugi dari warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto kepada Boschweezen, dengan luas tanah yang dibebaskan adalah seluas 762,9 Ha, khusus untuk Desa Sendi adalah seluas 72,55 Ha. Kemudian berdasarkan Berita Acara Tata Batas tanggal 27 Maret 1935 ditetapkan bahwa Desa Sendi menjadi Kawasan Hutan Pegunungan Anjasmoro dan disahkan pada tanggal 23 Agustus 1935 oleh Inspektur Kepala Jawatan Kehutanan Belanda di Bogor.

Masa Perampasan

Sebenarnya, di tahun 1915, secara de jure pemerintah Hindia-Belanda telah mengakui keberadaan Desa Sendi dengan nama resmi Gouvernement Oost-Java Residente Soerabaia, Regentschap Modjokerto, District Djaboeng, Desa Sendi Oorspronkelijk Opgenomen 1915. Susunan perangkat desa yang dibentuk saat itu berupa Kepala Desa, Carik, Kepetengan, dan Kebayan. Masing-masing perangkat diberikan tanah ganjaran sebagai kompensasi gaji atas jabatan mereka.

Namun di tahun 1932, Boschweezen melakukan pengklaiman atas seluruh tanah Desa Sendi dengan menggunakan dalih tukar menukar dan ganti rugi. Proses pengklaiman tersebut dilakukan dengan cara menekan dan mengintimidasi warga Desa Sendi untuk segera menyerahkan seluruh tanah mereka. Pemerintah Hindia-Belanda sendiri berkepentingan untuk menjadikan kawasan Desa Sendi sebagai perkebunan serai. Tidak terjadi tukar menukar dan ganti rugi, karena memang faktanya warga Desa Sendi tidak mendapatkan tanah atau ganti rugi lainnya dalam bentuk apapun.

Kemudian di tahun 1935, pemerintah Hindia-Belanda menetapkan wilayah Desa Sendi sebagai kawasan hutan. Dengan penetapan tersebut, seluruh warga Desa Sendi diusir oleh Belanda untuk keluar dari kawasan hutan (yang sebelumnya adalah rumah warga sendiri). Para warga pun mengungsi ke dusun yang berada di bawah Desa Sendi. Pengungsian mereka terjadi sampai masa kemerdekaan Indonesia di tahun 1945.

Pada masa Agresi Militer II (tahun 1948-1949), Desa Sendi menjadi markas pejuang gerilya dari Kesatuan Bn 42 Diponegoro dan Bn 19 Merak, juga kesatuan-kesatuan lainnya. Pihak Belanda pun akhirnya mengetahui Desa Sendi dijadikan sebagai markas para pejuang. Kemudian Belanda membombardir desa ini, baik dari darat (dari arah utara) juga serangan dari udara. Situasi pertempuran tersebut pada akhirnya menjadikan warga Desa Sendi kembali mengungsi untuk menyelamatkan diri.

Beberapa diantara mereka mengungsi ke selatan (Batu) dan kebanyakan mengungsi ke utara (Dusun Ngeprih). Rumah-rumah yang tidak terkena bom Belanda, dibakar oleh tentara penjajah. Melihat desanya luluh lantak, para warga Desa Sendi enggan untuk kembali ke desanya. Segala urusan administrasi Desa Sendi pun dititipkan ke Desa Pacet.

Masa Pengklaiman

Setelah Agresi Militer II, wilayah Desa Sendi diklaim oleh Perhutani KPH Pasuruan sebagai kawasan hutan. Dasar pengklaiman yang digunakan oleh Perhutani adalah berita acara No. 1 tahun 1931 tanggal 21 November 1931 tentang pemberian ganti rugi dan berita acara No. 3 tahun 1932 tanggal 10 Oktober 1932 tentang tukar menukar dan ganti rugi dari warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto kepada Boschweezen. Klaim yang digunakan Perhutani tersebut diberlakukan sampai sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun