Mohon tunggu...
adibahnabilaulfa
adibahnabilaulfa Mohon Tunggu... Penulis - Mahsiswa Uinveristas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

saya adalah seorang mahasiswi yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Perlindungan HAKI untuk UMKM: Menghadapi Era Globalisasi

14 Desember 2024   16:53 Diperbarui: 14 Desember 2024   18:08 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Adibah Nabila Ulfa

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Dosen Pengampu: Nur Sholikin.,S.H., M.H

Dalam era globalisasi yang semakin berkembang pesat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh dan bersaing di pasar global. Namun, untuk memaksimalkan potensi tersebut, perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi hal yang sangat penting. HAKI memberikan jaminan hukum terhadap inovasi, produk, dan karya yang dihasilkan oleh pelaku UMKM. Perlindungan ini tidak hanya melindungi hasil karya, tetapi juga meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk UMKM di pasar domestik maupun internasional. HAKI adalah hak yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau badan hukum atas hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan industri, yang memberikan hak eksklusif untuk memanfaatkan hasil karya tersebut.

Urgensi Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual pada UMKM

Agar dapat bersaing dengan negara anggota ASEAN lainnya yang berintegrasi dalam satu pasar bebas yang besar, Indonesia mempunyai urgensi untuk mengatur kebijakan yang strategis untuk menguatkan pelindungan atas HKI. Produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha di Indonesia, terutama produk milik UMKM, harus mendapatkan perlindungan dalam aspek Kekayaan intelektualnya. Produk yang dijual di pasar dalam negeri maupun luar negeri wajib mendapatkan pelindungan atas kekayaan intelektualnya. Kekayaan Intelektual dapat diwujudkan dalam bentuk Merek Dagang, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, Tata Letak Dasar Sirkuit Terpadu, dan Indikasi Geografis. Semuanya berbeda tergantung pada produksi dan fungsi masing-masing produk. Meskipun UMKM bukan bentuk badan usaha dengan skala besar, UMKM juga memiliki merek atau brand yang menjadi identitas yang khas dari UMKM tersebut. Oleh karenanya, UMKM harus menyadari pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual produk mereka untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Terdapat ribuan UMKM yang tersebar di Indonesia melipudi area pedesaan dan perkotaan. UMKM tersebut mampu bertahan dalam perdagangan bebas di era globalisasi dengan bantuan kearifan lokal dan keunggulan produk. Namun, kekurangannya dari produk-produk tersebut adalah masih dikemas dengan cara yang lama sehingga perlu dilakukan penyempurnaan agar dapat mengikuti tren yang ada, agar lebih inovatif dan kreatif namun tetap memperhatikan aspek legal. Sebagian besar UMKM di Indonesia belum menyadari pentingnya pelindungan atas Kekayaan Intelektual, sehingga usaha yang dijalankan dengan menjual produk dan/atau jasa tidak mendaftarkan merek atau bahkan desain yang membedakannya dengan pesaing lainnya. Pemasaran produk memiliki dampak yang lebih besar melalui penggunaan media sosial, produk digital, dan bahkan lebih melalui e-commerce. Diperlukan motivasi dari internal untuk membenahi berbagai elemen UMKM, baik dari segi strategi pemasaran, branding, hingga aspek hukum terkait.

Strategi Perlindungan HAKI untuk UMKM

  • Pendaftaran Merek Dagang
  • Merek adalah identitas dari suatu produk atau layanan. Pendaftaran merek dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia atau lembaga internasional memberikan perlindungan hukum yang sah. UMKM perlu memastikan merek mereka terdaftar untuk menghindari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Langkah pertama dalam perlindungan HAKI adalah memastikan merek yang digunakan tidak melanggar hak orang lain dan mendaftarkannya untuk mendapatkan hak eksklusif.
  • Paten dan Hak Cipta untuk Inovasi Produk
  • Inovasi adalah kunci keberhasilan UMKM dalam bersaing. Oleh karena itu, sangat penting bagi UMKM untuk mendaftarkan paten atas produk atau teknologi yang mereka ciptakan. Paten memberikan hak eksklusif bagi pemiliknya untuk memanfaatkan penemuan mereka, sehingga mencegah pihak lain untuk memproduksi atau menjual produk serupa tanpa izin. Di samping paten, hak cipta juga dapat melindungi karya-karya seperti desain produk, karya seni, dan perangkat lunak yang dikembangkan oleh UMKM. Hak cipta memberikan perlindungan otomatis tanpa perlu pendaftaran, meskipun disarankan untuk mendaftarkan karya cipta guna mempermudah proses klaim.
  • Perlindungan Desain Industri
  • Bagi UMKM yang mengembangkan produk dengan desain khas, perlindungan desain industri menjadi hal yang sangat penting. Desain yang unik dapat membedakan produk UMKM dari produk pesaing. Pendaftaran desain industri akan melindungi aspek estetika atau bentuk dari produk, dan mencegah orang lain meniru desain tersebut dalam jangka waktu tertentu.
  • Peningkatan Kesadaran akan HAKI
  • Banyak pelaku UMKM yang belum sepenuhnya memahami pentingnya perlindungan HAKI. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak kekayaan intelektual perlu dilakukan. Pemerintah dan asosiasi UMKM harus bekerja sama untuk mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya pendaftaran HAKI dan proses-proses yang terlibat. Kesadaran ini akan mendorong UMKM untuk lebih proaktif dalam melindungi karya dan produk mereka.
  • Perlindungan HAKI di Pasar Global
  • Menghadapi era globalisasi, UMKM harus mempersiapkan produk mereka untuk dipasarkan secara internasional. Hal ini memerlukan pemahaman tentang perlindungan HAKI di tingkat internasional. Melalui perjanjian internasional seperti Perjanjian PCT (Patent Cooperation Treaty) untuk paten atau sistem Madrid untuk pendaftaran merek, UMKM dapat melindungi HAKI mereka di berbagai negara tanpa harus mendaftarkan haknya di setiap negara satu per satu.

Berdasarkan uraian analisa diatas, dapat dipahami mengenai pentingnya pelindungan hak atas kekayaan intelektual bagi UMKM secara umum, dan bagi produk UMKM secara spesifik. Menkum HAM memberi dukungan terhadap UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual yang mereka miliki untuk memajukan ekonomi Indonesia. Menkum HAK melalui Direktorat Jederal Kekayaan Intelektual memberikan dorongan pada UMKM untuk mendaftarkan HKI yang berupa produk mereka. Dukungan tersebut antara lain berupa insentif biaya pendaftaran dan pemeliharaan bagi UMKM, penyelesaian dokumen pendaftaran tepat waktu, Virtual Counter, dan penyederhanaan persyaratan pendaftaran. Dirjen Kekayaan Intelektual juga menyatakan telah melakukan inovasi di bidang pelayanan publik dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan virtual counter untuk meningkatkan perlindungan HKI sekaligus mengurangi praktik pungutan liar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun