Mohon tunggu...
Adib Abadi
Adib Abadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Eklektik

Tertarik pada dunia buku, seni, dan budaya populer.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Honorer Dihapus Desember 2024: Akhir dari Ketidakpastian atau Awal Krisis Baru?

16 Oktober 2024   20:28 Diperbarui: 16 Oktober 2024   20:51 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Satu hal yang menarik dari skema penyelesaian honorer ini adalah dampaknya bagi lulusan baru atau fresh graduate. Pemerintah telah mengalokasikan sebagian formasi CPNS untuk lulusan baru.

Namun, ada kekhawatiran bahwa jika pemerintah benar-benar mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK, ruang bagi lulusan baru akan semakin sempit.

Beberapa skenario bahkan memproyeksikan kemungkinan bahwa penerimaan CPNS bisa terhenti selama 15 tahun setelah pengangkatan besar-besaran ini.Dalam skenario ini, lulusan baru akan menghadapi tantangan yang jauh lebih besar untuk masuk ke dalam birokrasi.

Kondisi ini bukan hanya akan berdampak pada anggaran pemerintah yang terbatas, tetapi juga menciptakan situasi persaingan yang sangat ketat bagi mereka yang baru lulus.

Pada tahun 2023, isu mengenai dampak pengangkatan tenaga honorer pada penerimaan CPNS sudah mulai dibahas. Sejumlah analis memperingatkan bahwa jika pengangkatan honorer menjadi ASN dilakukan secara masif, pemerintah mungkin harus menghentikan sementara penerimaan CPNS di masa mendatang karena anggaran yang terkuras untuk membiayai gaji dan tunjangan pegawai yang ada.

Proses yang Tak Mulus

Salah satu aspek yang sering diabaikan dalam diskusi publik adalah kerumitan proses administrasi untuk mengalihkan status tenaga honorer menjadi PPPK.

Banyak honorer yang telah mencoba mengikuti seleksi PPPK di tahun-tahun sebelumnya, namun terganjal oleh masalah teknis dan birokrasi. Kisah seperti yang dialami oleh Dhisky, seorang guru honorer, menjadi salah satu contoh nyata betapa kompleksnya proses ini.

Dhisky, yang telah mengajar sejak 2020, mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi PPPK. Namun, pada tahun 2022 dan 2023, dia terhalang oleh masalah teknis dalam sistem SSCASN yang menyebabkan datanya tidak bisa diverifikasi.

Meskipun sudah memenuhi syarat sebagai guru honorer, dia belum bisa mendapatkan status PPPK karena kendala-kendala tersebut. Pada Desember 2024, jika masalah ini tidak diselesaikan, Dhisky berisiko kehilangan pekerjaannya dan dikeluarkan dari sistem honorer.

Kisah Dhisky bukanlah kasus yang unik. Ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia menghadapi tantangan serupa. Meskipun pemerintah telah menetapkan target untuk menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi PPPK, kendala administratif dan teknis bisa menjadi penghalang yang besar.

Dalam kondisi ini, Desember 2024 bisa menjadi awal dari krisis baru, di mana ribuan tenaga honorer mungkin kehilangan pekerjaan mereka karena kegagalan sistem birokrasi yang ada.

Kebijakan yang Berada di Persimpangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun