Belum lama ini, tepat 1 September 2016, terjadi kecelakaan motor yang merenggut nyawa teman istri satu kantor. Korban adalah seorang wanita muda cantik berusia 30 tahun. Keluarga dan kerabat sangat berduka. Apalagi dia punya seorang bayi yang masih perlu ASI. Namun ada satu hal yang sangat disayangkan pada peristiwa ini. Korban membawa helm tapi tidak dipakai. Helmnya digantung di stang motor.
Mengapa tak pakai helm ? Ada berbagai alasan akan dikemukakan. Karena lewat jalan kampung, tidak ada polisi. Karena naik motornya dekat, misalnya ke warung . Karena malam hari, tidak akan ditilang polisi. Karena buru-buru, tidak sempat pasang helm. Ada satu alasan lagi yang cukup menggelitik, tidak pakai helm karena masih anak sekolah. Anak sekolah tak pakai helm tidak akan ditilang polisi.
Melihat hal ini, sepertinya siswa  tidak termasuk wajib helm. Setiap hari mereka yang berseragam sekolah bebas berkendaraan tanpa helm sekalipun di jalan protokol yang banyak dijaga polisi. Mungkin ada aturan tak tertulis bahwa mereka bukanlah wajib helm sehingga polisi tidak berhak menertibkan. Demikian juga dengan guru, apakah tidak perlu memperhatikan keselamatan muridnya. Bahkan orang tuapun seperti tidak khawatir akan keselamatan anaknya di jalan. Atau mungkin semuanya berpikiran kalau kepala anak sekolah itu keras ? Entahlah
Mengupayakan keselamatan berlalu lintas telah diupayakan oleh pemerintah. Salah satu upaya kearah itu melalui penerapan undang undang lalulintas. Undang undang  dimaksud mengatur diantaranya penggunaan helm pada pengendara sepeda motor. Hakekatnya bertujuan menjaga keselamatan pengguna sepeda motor khususnya dan penggunaan jalan pada umumnya.Â
Penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor diatur dalam undang undang lalulintas no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 57 ayat 1 dan 2 diterangkan bahwa  setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan  wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Perlengkapan sepeda motor diantaranya helm standar nasional Indonesia.
Berdasarkan undang-undang tersebut jelaslah  bahwa  helm  itu wajib bagi  semua  pengendara sepeda  motor tanpa  kecuali.  Tua,  muda,  anak - anak, pelajar,  mahasiswa,  karyawan semua  wajib  pakai  helm. Wajib  setiap  waktu,  tak peduli siang,  malam bahkan  diniharipun harus  pakai  helm.  Di jalan  protokol,  jalan kampung,  perjalanan jauh ataupun dekat semua  harus  menggunakannya. Semua ini bertujuan untuk melindungi dan menjaga keselamatan pengendara dan penumpang.
Namun kenyataan  yang didapatkan helm  itu gunanya untuk melindungi  diri dari polisi. Sehingga kalau nampak polisi dari kejauhan, buru-buru pasang helm. Kalau mau lewat di jalan yang selalu ada polisi, helm pasti dipakai. Malam hari, karena polisi tidak ada di jalan, jarang terlihat  pengendara motor memakainya. Ada anekdot, aspal dimalam hari tidak  sekeras  siang hari. Begitulah kebanyakan masyarakat kita,  lebih takut polisi dibanding takut dirinya celaka.Â
Para siswa  adalah aset tak ternilai harganya untuk masa datang. Mengapa kita tidak menjaga mereka dengan baik? Sudah sepatutnya polisi menegakkan aturan wajib helm ini buat semua orang tanpa kecuali. Beri sanksi semua yang melanggar aturan termasuk para pelajar. Tujuannya untuk membuat siswa jera sehingga mau untuk selalu memakai helm. Guru guru di sekolah harus ikut berpartisipasi untuk menjalankan aturan ini. Janganlah guru tutup mata dan membiarkan muridnya tidak pakai helm mengendarai motor. Guru diharapkan juga memberi dukungan terhadap polisi apabila muridnya melanggar aturan lalu lintas dan kena tilang/ sanksi. Sosialisasikan tentang wajib helm bagi siswa. Demikian juga dengan orang tua di rumah, jangan sampai membiarkan anaknya naik motor tanpa menggunakan helm. Coba kita renungkan apa akibatnya jika terjadi kecelakaan di jalan tanpa adanya pelindung kepala? Sudah banyak korban anak sekolah yang tidak terselamatkan jiwanya karena kepala tak dilindungi.
Mari lindungi diri kita, lindungi keluarga kita, lindungi murid kita, lindungi masyarakat kita. Jangan lupa untuk selalu pakai helm jika berkendaraan sepeda motor
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H