Mohon tunggu...
Adi Assegaf
Adi Assegaf Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Menulis Untuk Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Kewenangan Perbaikan Jalan Rusak

9 Maret 2020   14:30 Diperbarui: 9 Maret 2020   18:12 1943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jalan Kabupaten Yang Rusak Di Desa Pesantunan (Dok.Pri)

Jalan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Jalan adalah tempat untuk lalu lintas orang (kendaraan dan sebagainya), perlintasan (dari suatu tempat ke tempat lain), dan yang dilalui atau dipakai untuk keluar masuk.

Sementara itu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Nah, itu dia arti dari jalan yang setiap hari kita semua melaluinya dan hilir mudik kendaraan. Tapi dimusim penghujan yang intensitasnya tinggi seperti sekarang ini, banyak mengakibatkan beberapa ruas jalan tergenang oleh air. Akibatnya banyak jalan yang beraspal menjadi rusak. Karena aspal paling rentan oleh air, jika air hujan tidak bisa langsung mengalir ke saluran air di sisi jalan raya dan tergenang untuk beberapa lama, aspal jalan akan terkelupas dan berlubang.

Saya selaku pengguna jalan saat melihat ada lubang dijalan raya atau jalan rusak, selalu berfikir kenapa pemerintah tidak segera melakukan perbaikan. Seharusnya pemerintah segera melakukan tindakan perbaikan sebelum terjadi korban. Namun ternyata di Indonesia persoalan kewenangan memperbaiki jalan masih berjenjang, sehingga perbaikannya juga menunggu sesuai jenjangnya.

Tak heran jika sampai ada masyarakat yang melakukan aksi menanam pohon pisang ditengah jalan yang berlobang atau menaruh ban mobil sebagai tanda supaya jangan dilalui, karena lamanya perawatan atau perbaikan jalan oleh yang berwenang.

Status dan Kewenangan Jalan.

Berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Status dan Kewenangannya dikelompokkan menjadi 5, yakni Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa.

Jalan Nasional adalah jalan yang menghubungkan provinsi (antarprovinsi). Jalan Nasional terdiri atas jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukotaprovinsi, jalan tol, dan jalan startegis nasional. Kewenangan pengelolaan jalan nasional berapa pada Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Menteri (dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum). Sebagian wewenang Pemerintah dalam pembangunan jalan nasional yang meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan dapat dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.

Jalan Provinsi adalah jalan yang menghubungkan antarkabupaten/kota dalam sebuah provinsi. Jalan provinsi terdiri atas jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi dan jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribu kota provinsi, jalan tol, dan jalan startegis nasional. Kewenangan pengelolaan jalan provinsi berapa pada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) yang dilaksanakan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Jalan Kabupaten adalah jalan yang menghubungkan antarkelurahan/desa. Jalan kabupaten terdiri atas jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan, jalan lokal primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antardesa, jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota, dan jalan strategis kabupaten. Kewenangan pengelolaan jalan kabupaten berapa pada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) yang dilaksanakan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Jalan Desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. Kewenangan pengelolaan jalan desa berapa pada Pemerintah Desa (Pemdes) yang dilaksanakan oleh Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun