Akhir-akhir ini Shinjoro Koizumi Menteri Lingkungan dari Negara Jepang menjadi perbincangan media dan sorotan dunia, pasalnya Shinjiro mengambil cuti ayah karena sang istri melahirkan anaknya.
Cuti ayah sendiri di Negara Jepang masih awam dikalangan masyarakatnya, penyebabnya karena lingkungan kerja yang kurang mendukung.
Menurut sumber are the world's richest countries family friendly, policy in the OECD and EU UNICEF Juni 2019. Di tahun 2017, hanya 5,14 persen ayah yang mengambil cuti dengan tanggungan. Persentase ini naik 1,56% dari tahun 2007. Survey 2017 mengindikasikan 45 persen pekerja pria yang dengan tanggungan anak usia dibawah 3 tahun, tidak ingin mengambil cuti ayah tersebut.
Apa sih cuti ayah itu? Menurut sumber dari maternity and paternity at work, ILO, 2014 Cuti ayah umumnya adalah waktu singkat yang diberikan kepada ayah setelah anaknya lahir.Â
Tujuannya agar sang ayah bisa membantu ibu setelah melahirkan dan melakukan tanggungjawab terhadap keluarga.
Beberapa hasil penelitian dan para ahli psikolog menyampaikan betapa pentingnya cuti ayah yang diberikan oleh perusahaan atau instansi pemerintah kepada karyawan/PNS khususnya para ayah yang istrinya melahirkan anaknya.
Seperti yang disampaikan oleh psikolog Anna Surti Ariani menurutnya, ketika seorang suami bisa membangun kerjasama yang baik dengan istrinya, maka akhirnya dia punya keluarga yang jauh lebih baik untuk tumbuh kembang anaknya dan tumbuh kembang mereka sebagai keluarga.
Dengan kehadiran seorang ayah saat istri melahirkan buah hati mereka, akan membuat istri menjadi nyaman dan tidak stress, karena istri merasa diperhatikan. Apalagi bila istri baru melahirkan anak pertama biasanya ada istri yang depresi saat melahirkan atau sering juga disebut baby blues syndrome.Â
Maka keberadaan sosok suami yang mendampingi ibu sehari-hari pasca-melahirkan saat itu justru menjadi lebih penting dibanding hari-hari sebelumnya. Suami-istri dapat berbagi peran dan tanggung jawab pengasuhan dan perawatan anak. Dukungan moril dari sosok suami akan mengurangi secara signifikan potensi frustrasi dan depresi pada ibu pasca-melahirkan.
Sayangnya di Indonesia sendiri cuti ayah masih sangat jarang diambil oleh sang ayah. Salah satunya karena cuti ayah ini juga belum begitu populer di Indonesia. Seorang ayah lebih memilih tetap bekerja dan mereka lebih suka membayar baby sitter untuk mengurus anak mereka.
Dan di Indonesia waktu pemberian cuti ayah ini sangatlah pendek dibanding dengan negara-negara lain. Untuk pegawai pemerintah hanya 1 bulan yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 point IIE Nomor 3. Sedangkan untuk pekerja/buruh karyawan perusahaan swasta pemberian cuti ayah hanya 2 hari sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pasal 93 ayat 2 (c) dan Pasal 93 ayat 4 (e).