Untuk para ayah di Indonesia, karena cuti ayah ini adalah hak seorang pegawai atau karyawan, maka ambillah cuti ayah ini saat istri melahirkan. Jangan sampai negara Indonesia menjadi negara yang darurat sosok seorang ayah. Negara tanpa ayah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!