[caption caption=" (jakarta.bisnis.com)"][/caption]
Â
Pada tahun 2013, Basuki Tjahaja Purnama yang saat itu masih menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, memaparkan solusi jangka pendeknya untuk mengatasi kemacetan Jakarta. "Solusinya adalah dengan membenahi marka-marka jalan yang ada, karena ini merupakan solusi yang cepat dan murah untuk mengatasi masalah kemacetan di ibukota untuk jangka pendek" Marka jalan yang akan dibenahi, lanjutnya mencakup untuk parkir dan U-turn. "Misalnya jika ada tempat yang diizinkan untuk parkir, disitu kita pasang tanda boleh parkir, begitu juga sebaliknya, kalau untuk U-turn, ada yang terlalu pendek dan ada pula yang terlalu panjang, sehingga kendaraan harus berjalan jauh untuk memutar" ujar Basuki di Balaikota, Senin (15/4/2013)
Namun sampai sekarang, 90% jalan di ibukota masih minim marka jalan. Menurut Peraturan Menhub RI nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, marka jalan berfungsi untuk "mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas". Denda bagi pelanggar marka ini juga jelas terpampang pada UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 yakni sebesar 500.000 untuk setiap pelanggaran.
Sejak tahun 2015, Pemprov melalui Dishub DKI mulai memperkenalkan Yellow Box Junction (YBJ). Sayangnya Dishub DKI masih mengandalkan bantuan tangan swasta untuk pelaksanaannya. "Terus terang kalau gunakan anggaran yang sudah kita buat itu tidak terkejar, sehingga kita gandeng pihak swasta". kata Kadishub DKI Andri Yansyah, Kamis (12/11/2015). Penempatan YBJ ini akan diutamakan bagi persimpangan yang volume kendaraannya padat terlebih dahulu.
Namun sejak penerapannya, masih banyak warga yang bertanya-tanya fungsi dari YBJ tersebut. "Apa itu? Saya tidak tahu. Adanya dimana ya?" ujar Pringgo Trikusumo, karyawan swasta di daerah Jakarta Barat. Salah seorang warga lain, Hita Arthati, menjawab "saya tidak tahu persis fungsi marka tersebut walau sering lihat di perempatan Sarinah, mungkin untuk tanda pembatas berhenti".
Sepanjang tahun 2015, telah terjadi 117.565 pelanggaran lalu lintas terhadap rambu, atau meningkat dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2014, dimana terjadi 61.826 pelanggaran lalu lintas terhadap rambu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H