Oktober 2014 : 92.93
November 2014: 80.95 (per tanggal 17 November 2014).
Maka kita akan dapatkan harga rata-rata selama 6 bulan berjalan:
- Jika saya hitung 6 bulan berjalannya adalah dari Mei - Oktober, maka didapat angka: 605.64 / 6 bulan = US$100.94 per barel.
- Jika saya hitung 6 bulan berjalannya adalah dari Juni-November, maka didapatkan angka: 582.12 / 6 bulan = US$97.02 per barel.
Kita perhatikan (kalau perlu dipelototin) angka-angka dibawah:
Batas bawah: US$89.25
Batas atas: US$120.75
Menurut pasal 7 ayat 6a, selama harga bergerak dalam range tersebut maka pemerintah wajib untuk berkonsultasi dengan DPR. Jika harga minyak dunia sudah berada di bawah US$89.25 dan di atas US$120.75 maka berdasarkan UU itu pemerintah tidak perlu berkonsultasi dengan DPR. Silahkan dieksekusi secara mandiri.
Kemudian Apa dasar saya mengatakan pemerintah WAJIB berkonsultasi dengan DPR mengenai APBN? Dalam UUD 1945, pasal 23 ayat 1, dinyatakan bahwa: "Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu." Dan sesungguhnya APBN itu menyangkut anggaran keuangan negara selama setahun.
Mari kita perhatikan. Pada saat Rezim Jokowi memutuskan kenaikan harga BBM bersubsidi, harga minyak dunia adalah US$97.02 per barel atau US$100.94 per barel (Tergantung asumsi kita dihitung dari Mei-Oktober atau Juni-November). Dan kedua level harga tersebut masih berada dalam range yang MEWAJIBKAN pemerintah untuk berkonsultasi dengan DPR.