Mohon tunggu...
adian ritonga
adian ritonga Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

mahasiswa aktif di fakultas pertanian universitas asahan (UNA) sekjen Himpunan Pelajar Mahasiswa Asahan (HPMA)Periode 2013-2015

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korupsi Semakin Merajalela di Asahan

17 Desember 2014   21:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:06 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah korupsi kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Asahan, terutama di media – media local dan nasional. Maraknya korupsi di Asahan membuat mereka para penggiat anti korupsi berulang – ulang kali melakukan aksi turun ke jalan mengkritisi pemerintah. Aksi secara massif yang dilakukan oleh aktivis - aktivis penggiat anti korupsi ini harus di dukung oleh semua pihak, mereka sudah meneriakkan, namun anehnya mereka berwenang masih tetap saja menjadi penonton yang setia. Ditambah lagi dengan sifat Bupati Asahan yang ambigu, tidak mau tahu, tidak mungkin mereka berani meneriakkan ada yang tidak benar dengan SKPD kalau mereka tidak memiliki dasar yang kuat. Berulang kali saya melihat para aktivis penggiat anti korupsi melakukan aksi di depan halaman kantor Bupati Asahan, anehnya para pejabat berwenang yang ada di Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan selalu tidak berada di tempat, para pembantu Bupatinya saja selalu di lapangan kalau ada yang unjuk rasa, apalagi orang nomor 1 di Asahan Bpk. Drs. H. taufan Gama Simatupang, MMA sangat jarang terlihat datang ketengah – tengah mereka untuk menerima aspirasi mereka.

Bupati adalah seorang pejabat negara, yang harus mematuhi UUD dan Peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada apa dengan mereka yang Berwenang dan Bapak Bupati Asahan …!!?? Presiden dengan jelas menginstruksikan kepada, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, KAPOLRI, Lemabaga Pemerintah non Departemen, Gubernur dan Bupati/Walikota. Untuk mempercepat pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi adalah bencana terbesar yang singgah di bangsa ini. Di era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Penyebab terjadinya korupsi pun bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.

Masyarakat yang berdaya atau berperan dapat mengontrol, bahkan jika proses penegakan hukum lemah dan tidak dapat menghadapi kejahatan ini (korupsi), maka masyarakat dapat tampil ke depan untuk sementara mengambil alih tugas-tugas aparat penegak hukum, syaratnya masyarakat harus diberi ruang dan kesempatan luas untuk berpartisipasi melalui sistem dan tatanan yang demokratis dan transparan.

Kisaran, 17 Desember 2014

Penulis,

Adian Ritonga

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun