Aktifitas pertambangan liar yang semakin masif di KKU sedikit demi sedikit mulai merusak alam yang indah dan lestari di KKU. Praktik pertambangan liar sebenarnya bukanlah hal baru tetapi sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, sampai saat ini belum ada satupun pemilik pertambangan yang mengantongi izin. Oleh sebab itu pemerintah harus mengambil tindakan tegas jangan hanya sosialisasi saja, sebelum adanya korban jiwa dikarnakan pertambangan masih menggunakan alat manual , tanpa ada perlindungan yang memadai.  Kehadiran pertambangan liar di KKU juga di khawatirkan bsa menjadikan potensi konflik karena keberadaanya yang sangat membahayakan masyarakat setempat. Misalanya, pertambangan liar yang terjadi di Pampang Harapan Jaya, itu sangat berbahaya ketika musim penghujan tiba karana bisa menyebabkan longsor dan menutupi badan jalan Kayong – ketapang yang merupakan jalan utama.
Â
Contoh lain adalah, pertambangan liar yang sedikit demi sedikit mulai merusak bukit yang ada di Pantai Pulau Datok yang merupakan tempat objek wisata favorit bagi masayarakat KKU dan juga Ketapang. Kebaradaan pemeritah setempat seakan-akan tidak ada, itu dikarnakan
pemeritah yang seharusnya bisa menjalankan fungsi  pengawasan terhadap aktifitas dan kegiatan yang masuk di KKU. Tapi kita liat hasilnya sekarang semuanya tidak ada. Inilah lah kemudian yang menimbulkan banyakk pertanyaan, kenapa Pertambangan liar di KKU bisa masuk padahal tidak ada izin ? . wajar dan cukup beralasan kiranya bila ada orang-orang yang menanyakan seperti itu.
Â
Jangan sampai pemerintah menjdai pemadam kebakaran dalam kasus ini, setelah terjadinya masalah baru kemudain sibuk mencari soslusi dan jalan keluar. Â Tentu saja kita sebagai masyarakat Kayong Utara tidak ingin hal demikian terjadi.(af)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H