Mohon tunggu...
Adi Sastra
Adi Sastra Mohon Tunggu... -

seorang yang romantis / @ADSastrawidjaja

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

UU Pengampunan Pajak Disahkan, Apa Langkah Selanjutnya?

29 Juni 2016   13:56 Diperbarui: 29 Juni 2016   14:15 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari http://yumtoyikes.com/wp-content/uploads/2016/01/tax-amnesty.jpg

Kemarin akhirnya Tax Amnesty disahkan. Setelah melalui proses yang cukup panjang dari tahun kemarin, UU Pengampunan Pajak ini bisa langsung digunakan setelah lebaran nanti menurut Menkeu. Dalam paripurna kemarin, banyak sekali yang berusaha menggagalkan pengesahan UU ini, sebut saja karena mereka tidak yakin atau menganggap UU ini tidak akan adil. Tetapi setelah melewati drama tersebut, UU Pengampunan Pajak akhirnya disahkan.

Lalu, setelah itu apa yang harus dilakukan pemerintah? Apalagi dari pihak pemerintah menargetkan 165 Triliun masuk ke dalam penerimaan pajak. Tentunya hal ini sangat berat, mengingat banyak sekali nada miring yang terus menerus mengkritik pemerintah saat ini. Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) memberikan beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah.

Langkah pertama, pemerintah harus mengeluarkan peraturan turunan dari UU Pengampunan Pajak ini sehingga eksekusi semakin cepat. Langkah kedua, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di Indonesia. "Presiden Joko Widodo juga harus membuat pernyataan untuk mendorong WP ikut tax amnesty. Bisa juga mencontoh India yang melibatkan selebriti untuk sosialisasi kebijakan tax amnesty," ujar Darussalam (Kompas.com 28/06/2016)

Langkah ketiga, pemerintah harus menyiapkan sanksi tegas kepada wajib pajak yang masih tidak patuh setelah UU ini selesai berlaku. Langkah keempat, pemerintah wajin melakukan manajemen informasi data yang didapatkan dari kebijakan pengampunan pajak ini. Terakhir, pemerintah harus menyalurkan dana hasil dari UU ini dengan tepat.

Presiden Jokowi pun sebenarnya sudah melakukan beberapa langkah. Beliau sudah menginstruksikan kepada menteri-menterinya untuk mensosialisasikan UU Pengampunan Pajak ini, terutama yang menyimpan uang di luar negeri. Selanjutnya Jokowi sudah menginstruksi kementerian dan lembaga terkait agar menyiapkan instrumen investasi seperti surat berharga, reksadana, surat utang negara, atapun investasi langsung

"Yang paling penting kita berharap bahwa dari capital inflow ini, arus uang masuk ini, bisa dipakai untuk menyelesaikan infrastruktur yang belum selesai sehingga akan diterbitkan infrastructure bond masuknya di portofolio. Artinya dalam sekian bulan bisa betul betul digunakan untuk pembangunan ekonomi,” ujar Jokowi (mediaindonesia.com 28/06/2016).

Lalu bagaimana dengan kita? Kita tentunya harus mendukung program ini dan berharap pemasukan yang ditargetkan pemerintah terealisasi. Selain itu kita harus mengkritisi apabila ke depannya UU Pengampunan Pajak ini tidak berjalan sesuai semestinya. Dukung dan kritisi!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun