[caption caption="Diambil dari http://img.lensaindonesia.com/thumb/350-630-1/uploads--1--2015--08--60301-pasal-pegnhinaan-penghinaan-presiden-dinilai-bumerang-bagi-hak-konstitusional.jpg"][/caption]
Minggu lalu ramai orang membicarakan tentang akan diaktifkan kembali pasal penghinaan oleh Jokowi. Reaksi masyarakat langsung banyak yang menolak atau lebih sering nampaknya langsung mencaci maki. Biasa, rakyat Indonesia, terutama yang tidak suka dengan keberadaan Jokowi menjadi presiden. Kritikan terus berdatangan.
Terakhir adalah presiden SBY yang ikut meramaikan topik ini. Melalui twit-twitnya dia mengomentari banyak hal tentang ini. Kalian mungkin bisa langsung membaca twit beliau sendiri. Banyak orang nampaknya suka dengan twit pak SBY ini, lantas melupakan beberapa hal yang terjadi ketika di eranya.
Kita lupa bahwa di zaman dia ada seseorang bernama Eggi yang dilaporkan atas dugaan penghinaan presiden SBY. Atas itu Eggi mengajukan judicial review di MK lalu otomatis delik penghinaan presiden itu dicabut. Kita tidak hanya melihat dari kasus ini. Ada beberapa kasus dimana SBY juga memiliki pola sama dengan kasus Eggi ini. Pola sama itu adalah intervensi hukum.
Intervensi hukum sejatinya tidak boleh dilakukan oleh seorang presiden. Hukum murni harus ditegakkan oleh penegak hukum dan tidak boleh ada intervensi. Tapi kita lalai dan lantas lupa bagaimana bapak SBY ini bermain di kasus Anas Urbaningrum atau mungkin dalam kasus Misbakhun. Terlihat jelas bahwa SBY berusaha mengintervensi hukum melalui komentar-komentarnya atau hal-hal lain yang kita tidak ketahui.
Inilah yang tidak boleh kita lupakan. Bagaimana pembahasan pasal karet yang SBY bahas di twit-twitnya harus sesuai kontradiksi dengan yang dia lakukan. Masalah pasal karet, masalah banyak pasal yang bisa berbenturan, masalah melampaui kewenengan hukum juga harus diperhatikan kita. Ini yang harus kita ingat, sebelum menghina Jokowi dan mengelu-elukan kepemimpinan SBY.
Lantas kembali dengan tentang Jokowi yang ingin menghidupkan kembali pasal-pasal ini. Apakah ini dilakukan untuk kepentingan dia? Di sisi lain, jika pasal ini disetujui apakah lantas Jokowi akan menggunakannya? Sebelum menduga-duga itu. Lebih baik kita diam dan tidak bertindak lebih jauh. Selanjutnya jangan langsung mengelu-elukan SBY karena belum tentu dia benar-benar baik.
Â
Sumber Acuan
SBY Curhat soal Penghinaan Presiden di Twitter
Kata SBY Soal Pasal 'Karet' Penghinaan Presiden