Mohon tunggu...
Adi Sastra
Adi Sastra Mohon Tunggu... -

seorang yang romantis / @ADSastrawidjaja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Harus Memperhatikan Industri Tembakau

9 Juni 2016   11:30 Diperbarui: 9 Juni 2016   11:34 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah selayaknya dalam APBNP ada perubahan terhadap banyak sektor. Perubahan-perubahan itu tentunya patut dikritisi. Seperti perubahan kenaikan cukai tembakau yang pasti berefek kepada industri tembakau. Walaupun kita pasti ada yang tidak suka dengan kehadiran tembakau di sisi kesehatan, bukan berarti kita jadi melupakan industri ini. Apalagi industri tembakau lokal yang diisi banyak orang lokal.

Dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 pemerintah memberi sinyal akan menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini. Kementerian Keuangan mencantumkan target penerimaan cukai Rp148,09 triliun dalam RAPBNP 2016, lebih besar dari target APBN sebesar Rp146,43 triliun yang ditopang oleh pendapatan CHT. (CNN Indonesia)

“Kenaikan target pendapatan cukai diharapkan dapat tercapai melalui kebijakan pemberantasan cukai ilegal dan kebijakan kenaikan tarif barang kena cukai, baik hasil tembakau maupun etil alkohol,” ujar Menkeu di CNN Indonesia (02/06/2016).

Menanggapi hal itu, Misbakhun (anggota DPR) mengatakan bahwa perlu adanya evaluasi terhadap rencana tersebut. Hal ini karena berefek terhadap industri tembakau yang setiap tahunnya selalu ditekan masalah cukai. Di tahun 2015 saja, cukai tembakau sudah dinaikkan sebesar 12-16%.

Sementara itu, industri tembakau diharuskan membayar cukai di muka. Maksudnya adalah membayar cukai bulan Januari dan Februari di bulan Desember. Hal ini tentu semakin menyulitkan para industri tembakau, khususnya industri lokal.

"Saya berharap pemerintah berempati atas kondisi IHT saat ini. Dengan kenaikan cukai rokok tahun ini sebesar 11 persen lebih, kondisi ini berat bagi industri," ujar Misbakhun di Tribunnews.com (07/06/2016).

Selain berharap, Misbakhun juga memberikan salah satu solusi mengatasi masalah di industri tembakau ini. Salah satunya adalah RUU Pertembakauan yang harus segera diselesaikan guna melindungi industri tembakau. Dengan adanya RUU ini, regulasi untuk industri tembakau akan memajukan dan memudahkan kelangsungan industri tembakau.

Kita tentu berharap kepada pemerintah terhadap industri tembakau. Ditambah kekayaan Indonesia salah satunya adalah tembakau yang berbentuk dalam rokok kretek. Kekayaan ini harus dilestarikan dengan tidak menambah beban terhadap para pelaku industri tembakau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun