Mohon tunggu...
Adi Sastra
Adi Sastra Mohon Tunggu... -

seorang yang romantis / @ADSastrawidjaja

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Pengampunan Pajak, Lebih Cepat Lebih Baik

11 November 2015   13:59 Diperbarui: 11 November 2015   14:17 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gambar diambil dari http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2015/10/10/607009/670x335/pengampunan-pajak-lebih-tepat-diterapkan-tahun-depan.jpg"][/caption]

Pengampunan pajak memasuki babak baru yang optimis. Setelah sebelumnya berpolemik dalam berbagai hal. Nampaknya saat ini hal tersebut semakin tegas akan terjadi. Ini sesuai dengan pemberitaan Pemerintah, DPR kebut RUU Pengampunan Pajak dan Desember, Amnesti Pajak Berlaku.

Fadel Muhammad mengatakan bahwa RUU Pengampunan Pajak ini telah direvisi rancangan pertamanya. Setelah itu tinggal menunggu, RUU ini atas inisiatif siapa, pemerintah atau DPR. "Draft awal RUU sudah dirombak, tinggal mekanisme apakah akan jadi inisiatif DPR atau pemerintah,".

Hal yang menjadi polemik dimana sebelumnya ada pengampunan terhadap tindak pidana, sekarang dibatasi hanya di sektor perpajakan. Menkeu pun mengirimkan mendukung percepatan pengesahan RUU ini dengan mengirim surat permohonan agar presiden mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) RUU Pengampunan Pajak ke pimpinan DPR.

Ada 4 poin penting dari RUU Pengampunan Pajak ini, yaitu:

  1. Setiap orang pribadi atau badan berhak mengajukan permohonan pengampunan nasional, kecuali yang sedang dalam proses penuntutan atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan. 
  2. Pengampunan diberikan atas seluruh harta yang dilaporkan, di dalam wilayah RI maupun di luar wilayah RI. Harta yang dimaksud adalah harta yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-Undang Pengampunan Nasional (Tax Amnesty) ini.
  3. Orang pribadi atau badan yang mengajukan pengampunan harus membayar uang tebusan, dengan tarif:
  • Tarif uang tebusan untuk periode pelaporan bulan Oktober 2015 sampai Desember 2015 sebesar 3%.
  • Tarif uang tebusan untuk periode pelaporan bulan Januari 2016 sampai Juni 2016  sebesar 5%.
  • Tarif uang tebusan untuk periode pelaporan bulan Juli 2016 sampai Desember 2016 sebesar 8%.
  1. Orang pribadi atau badan yang memperoleh pengampunan memperoleh fasilitas di bidang perpajakan:
  • Penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.
  • Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan
  • Jika sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, proses dihentikan.

Menkeu pun menginginkan ini secepat mungkin terlaksana, bahkan dia berharap bulan Desember sudah bisa. Berbeda dengan Menkeu, Misbakhun berpendapat bahwa setidaknya awal 2016 bisa diimplementasikan. Hal ini dikarenakan penerimaan pajak sangat kritis. Jikapun nanti ada yang mengadukan judicial review harus diselesaikan secara bersama-sama.

Saya yakin 2016 bisa diimplementasikan, karena kami bisa menyelesaikan UU yang mengatur tax amnesty dengan cepat. Sesuai pengalaman, kami bisa membuat UU, tidak sampai seminggu rampung, seperti UU Pilkada. Kuncinya nanti adalah konsep UU-nya sudah matang dan ada kesepakatan politik,”

Jika sudah begini, kita rasanya tinggal menunggu saja. Bagaimana ke depannya proses RUU ini disahkan. Serta mendukung jika benar-benar bermanfaat dan mengkritisi jika tidak. Tapi, semoga dengan adanya instrumen ini mampu mendongkrak penerimaan pajak dan ekonomi Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun