Mohon tunggu...
Adi Sastra
Adi Sastra Mohon Tunggu... -

seorang yang romantis / @ADSastrawidjaja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Lupakan Ancol, Fokus Pilkada!

19 Mei 2015   14:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:49 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik partai Golkar memasuki laga selanjutnya. Dimana sebelumnya terdapat konflik antara kepengurusan Golkar hasil Munas Bali dan Ancol. Berbeda dengan laga sebelumnya yang dimana Golkar Agung Laksono berada sedikit di atas angin. Sekarang keadaan pun berbalik. Setelah keputusan PTUN kemarin yang mencabut SK Menhumkan dan mengembalikan kepengurusan ke Munas Riau, Golkar ARB patut merasa senang.

Akan tetapi Agung Laksono tetap bersikukuh bahwa dia tetap menjadi ketua umum. Ada beberapa alasan kenapa dia tetap “ngotot”. Salah satu alasannya adalah PTUN melakukan tindakan di luar kewenangan dirinya yaitu menetapkan kepengurusan Riau mengisi kekosongan kepengurusan ini. Ditambah dalam akun Twitter @alberkarya dia mengatakan “Saya tidak tahu bagaimana cara melaksanakan putusan PTUN, mengingat segala aktivitas politik sejak Oktober 2014 tidak lagi a.n. Munas Riau.”

Hal tersebut sebenarnya sudah sangat nyata dijelaskan di keputusan PTUN kemarin bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 dibatalkan. Sehingga kalau SK tersebut dibatalkan berarti SK yang masih berlaku adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 04 September 2012. (Baca selengkapnya putusan PTUN di sini).

Jika pun pahitnya pembatalan tersebut terjadi tetapi kepengurusan Munas Riau tidak bisa diakui. Golkar berapa dalam kevakuman. Agung Laksono tidak bisa mengaku-ngaku sebagai ketua umum Golkar lagi. Akibat dari ini, Golkar dari kubu mana pun tidak bisa mengikuti Pilkada. Karena KPU menggunakan SK Menhumkam sebagai salah satu syarat keikutan Pilkada.

Agung Laksono boleh mengajukan banding. Tetapi hingga saat ini kepengurusan berada di bawah Aburial Bakrie. Sehingga seluruh kegiatan Golkar berada di bawah komandonya. Aburizal Bakrie dan teman-temannya harus membuat strategi dalam menghadapi Pilkada nanti. Segera bertindak cepat. Jika masih menunggu keputusan pengadilan selanjutnya tentu akan membutuhkan waktu yang sangat lama.

Berbekal putusan PTUN, ARB bisa melakukan langkah-langkah ini. Pilkada sudah di ujung mata dan Golkar tidak boleh terlarut terlalu lama. Langkah hukum untuk mengesahkan kepengurusan Golkar harus tetap dilaksanakan. Tetapi Pilkada harus masuk prioritas juga.

Mungkin ke depannya ARB akan melakukan konsolidasi. Setidaknya membahas struktur kepengurusan Munas Riau yang dimana Agung Laksono dan kawan-kawan berada di dalamnya. Ada beberapa orang yang cukup vokal ketika konflik kemarin menjadi petinggi Golkar. Pilihannya dua, ARB akan mengakomodir mereka atau akan terjadi setidaknya perombakan sedikit. Tapi fokus tujuan utama dalam waktu dekat ini adalah Pilkada.

Semoga laga Golkar yang rumit ini lekas selesai dan Golkar tidak menjadi kapal yang karam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun