Mohon tunggu...
Adi Setiawan
Adi Setiawan Mohon Tunggu... Koki - Masih belajar

Tulisan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pandemi Corona, Kami Tetap Berlebaran

25 Mei 2020   13:28 Diperbarui: 25 Mei 2020   13:27 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebaran tahun ini agaknya terasa berbeda bagi umat Islam di Indonesia atau bahkan dunia. Pasalnya lebaran kali ini dirayakan di tengah-tengah pandemi penyakit covid19. 

Jika pada tahun-tahun biasanya lebaran identik dengan aktivitas mudik masyarakat Desa ke Kota pada tahun ini pemerintah Indonesia melarang warganya untuk melakukan mudik. 

Larangan tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (PERMENHUB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Muudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.  

Di dalam PERMENHUB yang ditetapkan pada 23 April 2020 itu diatur mengenai pelarangan sementara penggunaan sarana transportasi baik itu darat, laut, udara, serta perkeretaapian (Pasal 1 Ayat 2). 

Khususnya yang mengangkut penumpang untuk aktivitas mudik lebaran 2020, misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat terbang, angkutan sungai danau dan penyeberangan serta kapal laut. PERMENHUB ini juga mengatur mengenai pemakaian kendaraan, baik mobil ataupun sepeda motor untuk keperluan mudik (Pasal 3). 

Selain mengeluarkan peraturan tentang larangan mudik bahkan pemerintah juga mendesak Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa larangan mudik kepada umat Islam di Indonesia akan tetapi desakan tersebut tidak dihiraukan karena MUI menganggap untuk membatasi masyarakat agar tidak mudik tidak diperlukan fatwa dari MUI. 

Akan tetapi terkait dengan pelaksanaan Idul fitri MUI memberikan arahan bahwa untuk daerah yang penyebaran virus Covid-19 tinggi disarankan untuk tidak melakukan Shalat Idul fitri di masjid atau di lapangan, melainkan harus dilaksanakan di rumah masing-masing. 

Perbedaan perayaan Idul fitri 1441 H dengan tahun-tahun sebelumnya juga sedikit terasa di tempatku tinggal. Kenapa saya bilang sedikit, karena pelaksanaannya masih dilakukan seperti tahun-tahun yang lalu. 

Pelaksanaan Shalat Idul fitri dilakukan secara berjamaah di masjid dan diikuti oleh sebagian besar warga dukuh Jlegong. Acara musafakhah atau bersalam-salaman antar jamaah setelah Shalat Idul fitri pun masih dilakukan seperti biasanya. 

Untuk mematuhi instruksi pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19, beberapa antisipasi dilakukan oleh para remaja masjid, diantaranya dengan menghimbau jamaah untuk menggunakan masker ketika masuk ke masjid yang sebelumnya sudah diumumkan kepada warga. Selain itu, sebelum masuk masjid, jamaah harus masuk lewat bilik sterilisasi dan mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan.

Di saat merebaknya iklan-iklan di media tentang silaturahmi dilakukan secara virtual saja, masyarakat Jlegong pun masih melakukan silaturahmi ke kerabat dan tetangga secara fiisik atau dari rumah ke rumah. Seperti biasa yang muda berkunjung ke rumah orang yang lebih tua. Meskipun ada yang tidak melakukannya itu pun hanya segelintir orang karena sedang masa karantina mandiri. Tapi pada umumnya pelaksanaan lebaran masih berjalan seperti biasa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun