Mohon tunggu...
Adi Danu S.
Adi Danu S. Mohon Tunggu... Auditor - Pekerja lembut

Seorang pecinta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lupakan Pro dan Kontra, Perppu Corona Harus Segera Disahkan!

29 April 2020   11:21 Diperbarui: 29 April 2020   11:34 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya pandemi Corona yang membuat hampir seluruh lapisan masyarakat merasakan efek negatifnya. Pemerintah pun menyusun dan berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, Perppu Corona mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu ini seharusnya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, karena keberadaannya sangat dibutuhkan dalam penanganan pandemi covid-19. Namun, selayaknya kebijakan yang akan ditempuh pemerintah, Perppu ini juga menghadapi pro dan kontra.

Ada pihak-pihak yang keberatan dengan Perppu ini dengan alasan bahwa ini merekayasa keadaan darurat untuk niat jahat, mengebiri kewenangan DPR, dll. Padahal, itu semua saya yakin keliru. Di saat dunia "terhenti" seperti sekarang, semua aktivitas sosial dan ekonomi seakan-akan berhenti. Saya tidak akan menjelaskan hal ini karena kalian pasti tahu rasanya.

Jika situasi buruk seperti ini terus berlanjut, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan hanya tumbuh antara -3,5% sampai 0,5%. Ditambah, nilai tukar rupiah juga melemah seiring IHSG yang hingga sekarang belum pulih. Penerimaan negara pun mandek, harga komoditi utama juga turun.

Di saat perekonomian negara dihantam badai yang tidak tahu kapan akan berlalu, dari segi kesehatan, pengaman sosial, dan dunia usaha pun perlu back up di saat yang bersamaan. Saat keadaan seperti ini, Pemerintah dituntut untuk mengambil tindakan sekaligus untuk menyelamatkan hajat hidup orang banyak dan stabilitas perekonomian negara.

Pemerintah tidak boleh mengulur waktu lebih lama lagi dan harus mengesampingkan pro dan kontra. Karenanya, Perppu Corona diambil untuk landasan hukum bagi kebijakan penanganan Covid-19. Setelah disahkannya Perppu ini, pemerintah bisa bekerja dengan leluasa, cepat, dan responsif.

Dalam utasnya, salah satu stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo, berpendapat bahwa Perppu ini memungkinkan pemerintah, baik itu pemerintah pusat dan daerah untuk bergerak cepat. Paradigmanyanya adalah cepat dan tepat. Efisien dan efektif. Transparan dan akuntabel.

Menurut saya, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk membahas pro dan kontra Perppu 1/2020. Ini adalah upaya yang konkret dari Pemerintah, setidaknya agar negara ini tidak "dihajar habis-habisan" oleh Covid-19. Untuk yang ingin membaca isi Perppu 1/2020, bisa dibaca di sini. 

Sumber: 1 dan 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun