Mohon tunggu...
Rahmat Setiyadi
Rahmat Setiyadi Mohon Tunggu... -

enjoy aja dan tetap semangat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wig Tidak Dibenarkan Bagi Wanita Muslim untuk Menutup Aurat

2 Januari 2012   23:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:25 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak sekali yang salah paham bahwa di jaman modern ini. wig juga dapat digunakan sebagai penutup aurat terkhusus bagi wanita muslim. Apakah iya? Saya  juga pernah dengar  negara-negara islam seperti di Turki, telah banyak menggunakan wig terutama wanita muslim sebagai penutu aurat. Wah wah wah…ini pendapat yang SANGAT KELIRU.

Pada dasarnya Islam TIDAK MELARANG seseorang untuk berhias dan mempercantik diri. Hal ini tertuang di QS 7 - Al A’raf: 26 yang artinya”Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan padamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” Namun, Islam memberikan batasan-batasan, agar jangan sampai kecantikan tersebut malah memperdaya manusia sehingga terjerumus ke dalam jurang kebinasaan.

Berkaitan dengan wig, sebuah hadits berikut bisa dijadikan salah satu referensi. Dari Asma’, dia mengatakan,”seorang wanita bertanya kepada Rasululloh SAW,’wahai Rasululloh, anak saya terkena penyakit hingga rambutnya rontok, dan saya ingin menikahkannya. Apakah saya boleh menyambung rambutnya?’ Rasululloh SAW menjawab,”ALLAH SWT melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan rambutnya.” (HR Bukhari)

Dari hadits di atas, kita bisa tarik kesimpulan bahwa ALLAH SWT SANGAT TIDAK MENYUKAI bahkan MENGUTUK pemakaian wig, dalam berbagai cara dan metode serta alasan apapun. Baik wig terbuat dari rambut asli ataupun buatan, baik karena kesehatan (terlebih ‘hanya’ karena pernikahan), dst dst.

Seorang ulama Islam, Yusuf Qardhawi, dalam bukunya yang berjudul Halal dan Haram, menyatakan bahwa pelarangan penggunaan wig ini dikarenakan wig MENGANDUNG UNSUR PENIPUAN. Hal lain (kemungkinan besar menjadikan pemakai wig DIKUTUK ALLAH SWT) karena pemakai WIGTIDAKMENSYUKURI PEMBERIAN ALLAH SWT.

Riwayat hadits lain menceritakan, Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah,”Di manakah ulama kalian? Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasululloh SAW melarang hal ini seraya bersabda,”Sesungguhnya, Bani Israil menjadi rusak ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (wig).” (HR Bukhari)

Dari hal ini kita bisa tarik kesimpulan bahwa PEMAKAIAN WIG = HARAM. Jangan sampai kita terjerumus ke dalam jurang kebinasaan hanya karena niat kita untuk tampil lebih cantik. Masih banyak cara untuk menjadi cantik yang diperbolehkan Islam, tanpa perlu melanggar syari’at dan menyalahi aturan-Nya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun