Negara yang terjebak masuk dalam perangkap pendapatan menengah akan kehilangan keunggulan kompetitif mereka dalam mengekspor barang-barang jadi karena gaji pekerja di negara tersebut meningkat. Pada satu sisi, negara ini tidak mampu bersaing secara ekonomi dengan negara-negara maju di pasar dengan nilai tambah yang tinggi.Â
Akibatnya, negara-negara ini menghadapi masalah berupa investasi yang rendah, pertumbuhan industri sekunder yang lambat, diversifikasi industri yang kurang dan kondisi lapangan kerja yang buruk. Tantangan terbesar adalah untuk beralih dari pertumbuhan yang didorong oleh sumber daya alam dan bergantung pada tenaga kerja yang biaya murah menjadi pertumbuhan yang didasarkan pada produktivitas tinggi dan inovasi.
Ada 11 cluster yang diatur dalam omnibus law RUU Cipta Kerja yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pemberian sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).Â
Fokusnya adalah bagaimana agar pertumbuhan UMKM, pertumbuhan investasi, serta ekspor dapat didorong lebih cepat tumbuh berkembang lagi. Seluruh cluster tersebut diatur dalam 15 Bab dan 174 Pasal. Sebanyak 79 UU dan 1.203 Pasal terdampak oleh adanya omnibus law RUU Cipta Kerja. Semoga ikhtiar menuju kondisi yang lebih baik untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud dengan baik. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H