Dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat sangat terkait dengan perkembangan peradaban kehidupan sosial, ekonomi, politik, ideologi dan budaya. Hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Gangguan kamtibmas adalah permasalahan yang timbul di dalam masyarakat dan harus ditanggulangi. Polri merupakan garda terdepan yang memiliki tugas pokok dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri dalam menjalankan tugas pokoknya yang tertera pada pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus lebih ekstra dalam menanggulangi masalah kamtibmas ini karena keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tujuan utama dalam pelaksananaan tugas polri.Â
Potensi gangguan keamanan yang harus diantisipasi antara lain di bidang demografi, geografi, sumber daya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Demikian pula dengan paham radikal yang tidak boleh hanya dipandang sebagai suatu ancaman nyata sebagaimana terwujud dalam berbagai aksi teror, tetapi juga harus dilihat dari sifat latennya yang lebih sulit dideteksi. Apabila paham radikal gagal ditanggulangi dalam tataran ini akan menimbulkan bahaya lebih besar yang akan mengancam kelangsungan kehidupan bernegara.
Globalisasi memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan dunia internasional secara keseluruhan, baik dalam bidang ekonomi, politik, budaya, pendidikan dan bidang lainnya tanpa terkecuali terhadap paham radikal. Hubungan antara globalisasi dan radikalisme berkaitan dengan keamanan negara bahkan keamanan global. Misalnya, perkembangan teknologi yang semakin maju dan juga perdagangan bebas menjadi salah satu fenomena yang terjadi dalam masyarakat global karena semakin mengaburkan batas-batas wilayah teritorial. Artinya, dengan adanya era globalisasi menjadikan teknologi dan perdagangan bebas sebagai jembatan antara proses terjadinya radikalisme.Â
Bagaimanapun juga, globalisasi menjelaskan juga mengenai hubungan antara budaya, ekonomi dan juga agama. Hal ini akan berdampak besar terhadap perkembangan radikalisme karena globalisasi menyebabkan implikasi terhadap terbukanya perbatasan negara yang dijadikan sebagai akses bagi berkembangnya radikalisme.
Sejarah Radikalisme yang betul- betul membuka mata dunia adalah peristiwa pengeboman 9/11 yang terjadi di WTC (World Trade Center), New York, Amerika Serikat. Kejadian ini sangat menyita perhatian dunia dan menunjukkan suatu tindakan terorisme yang dilatarbelakangi oleh faktor ideologi.
Globalisasi disertai dengan berkembang pesatnya teknologi informasi memungkinkan adanya infiltrasi ideologi salah satunya yaitu radikalisme. Menyikapi hal tersebut Polri memiliki 2 strategi untuk mencegah berkembangnya radikalisme di dalam masyarakat. Strategi yang pertama yaitu Deradikalisasi. Deradikalisasi adalah segala upaya untuk menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, dan sosial-budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspos paham radikal dan/atau pro kekerasan.
 Deradikalisasi terorisme diwujudkan dengan program reorientasi motivasi, reedukasi, resosialisasi, serta mengupayakan kesejahteraan sosial dan kesetaraan dengan masyarakat lain bagi mereka yang pernah terlibat terorisme maupun bagi simpatisan, sehingga timbul rasa nasionalisme dan mau berpartisipasi dengan baik sebagai Warga Negara Indonesia. Sedangkan strategi yang kedua adalah kontra radikalisasi. Kontra radikalisasi merupakan upaya secara simultan dari segenap komponen untuk mencegah masuknya paham radikal ke dalam masyarakat .
Salah satu program prioritas dari Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian adalah membangun daya cegah dan daya tangkal masyarakat. Hal tersebut salah satunya dapat diwujudkan dengan melaksanakan Door To Door,yang merupakan bagian dari program Pemolisian Masyarakat, yaitu melakukan  tatap muka dengan kelompok komunitas yang mengedepankan pendekatan personal untuk membangun pemahaman tentang radikalisme pro kekerasan dan intoleransi.Â
Dijelaskan dalam Pasal 8 Perkap No.3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa pelaksanaan door to door systemtermasuk dalam Polmas Model B yang merupakan intensifikasi fungsi Polri di bidang pembinaan masyarakat. Maraknya tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia, khususnya yang baru-baru ini terjadi di wilayah hukum Bekasi Kota sangat membutuhkan peran serta masyarakat untuk pencegahannya, sehingga informasi-informasi penting dari masyarakat terkait tersebarnya paham radikal dapat ditindaklanjuti oleh Polri dan semakin diminimalisir. Polres Metro Bekasi Kota telah menjalin koordinasi dengan Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) untuk memantapkan pelaksanaan Polmas di wilayah hukum Bekasi Kota.
Polri telah melakukan perubahan mendasar dalam melaksanakan tugas pokok Polri terutama dalam pencapaian sasaran yang ditentukan. Upaya Polri untuk menghindari adanya tindakan-tindakan represif dari anggota adalah dengan adanya program Pemolisian Masyarakat (selanjutnya disingkat Polmas) atau community policing, sehingga Polri senantiasa menampilkan diri sebagai polisi mitra masyarakat yang melakukan pendekatan/kesetaraan, anggota polisi mau dan mampu berperan secara aktif melalui upaya dialog secara persuasif, anggota polisi senantiasa berperilaku simpatik agar dapat diterima dan diteladani oleh setiap warga masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya maupun di lingkungan masyarakat.
Polmas dibentuk di Kota dan Kabupaten Bekasi  yang masih memiliki desa atau kelurahan. Tugas kepolisian yang dikedepankan oleh Polmas adalah Preemtif dan Preventif dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan. Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak keberhasilan tugas kepolisian yang selalu bersinergi dengan  3 pilar. Untuk memelihara  keamanan di masyarakat, Polmas Polres Metro Bekasi Kota mengintensifkan  door to door system (DDS) ke masyarakat sehingga manfaat Polmas banyak sekali bagi masyarakat. Sementara untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, petugas Polmas Polres Metro Bekasi Kota lebih mengedepankan senyum sapa dan salam, sehingga segala permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat harus selangkah lebih maju dan dapat terselesaikan.Â