Banyak mahasiswa baru UGM atau biasa disebut Gamada yang bertanya-tanya, apa itu KM UGM? Maka dari itu saya akan memberikan sedikit gambaran kepada rekan-rekan Gamada semua apa itu KM UGM.
Menurut SK Mendikbud No.155/1998 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi, organisasi kemahasiswaan diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan perasanan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.
Di Universitas Gadjah Mada di kenal dengan Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (KM-UGM), keluarga mahasiswa Universitas Gadjah Mada adalah organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus yang merupakan wadah pembinaan dan pengabdian masyarakat yang berdiri sendiri (independen),egaliter dan demokratis. KM-UGM terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan mahasiswa dan Senat KM UGM sebagai lembaga legislatif di tingkat universitas. Sedangkan lembaga kemahasiwaan di fakultas adalah sub-organisasi KM-UGM yang memiliki kebebasan untuk menyusun program kerja dan struktur nya sendiri tanpa adanya campur tangan dari BEM KM UGM karena KM-UGM berbentuk federasi.
Dalam merumuskan program kerja dan merumuskan struktur kepengurusan BEM KM UGM berpatokan pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada, AD & ART KM-UGM ditetapkan pada saat kongres KM-UGM, kongres KM-UGM memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan anggaran dasar dan rumah tangga KM UGM, serta membuat ketetapan kongres. Kongres KM-UGM dilakukan satu tahun sekali saat melantik Presiden Mahasiswa BEM KM UGM dan anggota senat KM UGM, pada kongres KM-UGM peserta akan mendengar dan memberikan tanggapan atas laporan pertanggung jawaban dari Presiden Mahasiswa dan Senat KM UGM.
BEM KM UGM dipimpin oleh seorang Presiden Mahasiswa dengan masa jabaran satu tahun dalam satu periode kepengurusan. Presiden mahasiswa dipilih melalui Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) yang dilaksanakan satu tahun sekali. Dalam masa jabatannya, presiden mahasiswa menyusun dan membentuk kabinet yang terdiri dari Menteri-menteri yang membantu dalam menjalankan program kerja yang telah disusun. Dalam menjalankan roda pemerintahan BEM KM UGM sebagai lembaga eksekutif diawasi oleh Senat Mahasiswa. Senat mahasiswa memiliki fungsi legislasi, aspirasi dan pengawasan. Fungsi legislasi membuat RUU dan menetapkan Undang-undang KM UGM bersama Presiden Mahasiswa. Beberapa penjelasan diatas sekiranya dapat memberikan sedikit gambaran untuk para mahasiswa Gadjah Mada mengenai Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (KM-UGM). Untuk lebih memahami sekaligus belajar organisasi, ada baiknya rekan-rekan mahasiswa Gadjah Mada untuk bergabung dan belajar bersama di Badan Eksekutif Mahasiswa KM UGM @bemkmugm
Hidup Mahasiswa Indonesia!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H