Mohon tunggu...
Adhitama PangestuAshary
Adhitama PangestuAshary Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Seorang Mahasiswa UMY yang tertarik membahas Isu sosial nasional maupun internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Pemerintah Indonesia dalam Deradikalisasi Mantan Teroris WNI

20 Juli 2023   20:11 Diperbarui: 20 Juli 2023   20:37 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tujuan utama dari program deradikalisasi adalah mengubah ideologi atau pemahaman individu radikal agar dapat kembali ke moderasi dengan cara mematahkan pemahaman terhadap ajaran radikal tersebut. Karena pelaku terorisme di Indonesia sebagian besar melakukan aksinya atas dasar Jihad, atau berjuang membela penganut dan ajaran Islam, maka program deradikalisasi dirancang untuk memberikan kontra argumentasi dari pemahaman Islam.

Program deradikalisasi BNPT terbagi menjadi dua jenis. Pertama, program deradikalisasi di luar penjara bagi mantan napi teroris dan keluarganya yang rentan terhadap radikalisme. Program ini lebih dikonsentrasikan pada kemandirian ekonomi keluarga narapidana terorisme, proses rekonsiliasi atau reintegrasi mantan narapidana terorisme yang telah dideradikalisasi ke dalam masyarakat sosial arus utama, dan pencegahan agar nantinya mantan narapidana terorisme tidak kembali melakukan perbuatan. terorisme. Tipe kedua adalah program deradikalisasi yang dilakukan di Lapas. 

Program ini ditujukan bagi narapidana terorisme kategori inti dan militan. Pelaksanaan program ini dipusatkan pada perubahan ideologi radikal para narapidana dan melalui empat tahap yaitu tahap identifikasi, rehabilitasi, reedukasi dan rekonsiliasi.

Deradikalisasi di Lapas meliputi tahapan identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi. Deradikalisasi di luar penjara meliputi tahapan identifikasi, pembinaan keagamaan, pembinaan wawasan kebangsaan, dan pembinaan kemandirian atau kewirausahaan. Sasaran program deradikalisasi di luar Lapas adalah eks Narapidana Terorisme, keluarga dan jaringan atau yang berhubungan dengan teroris (Sugiarto, 2020).

Pendekatan persuasif yang ditekankan dalam program deradikalisasi, baik di dalam maupun di luar Lapas didasarkan pada konsep dasar teori disengagement dan konstruktivisme. Yakni konsep identitas, norma, struktur dan bahasa. Konsep-konsep tersebut dinilai cocok untuk merehabilitasi individu radikal pada tahap personal, sehingga individu tersebut berpeluang untuk mengubah ideologi radikalnya (deradikalisasi), setelah sebelumnya mengalami proses disengagement. Sehingga, keberhasilan program deradikalisasi diharapkan dapat menumbangkan sel-sel teroris di Indonesia secara perlahan. Program deradikalisasi di Indonesia menyasar tiga level, yaitu ideologi, perilaku, dan organisasi.

Partisipasi publik telah memainkan peran penting dalam program deradikalisasi di Indonesia. Ini akan melibatkan setiap elemen masyarakat untuk mengembalikan kepercayaan mantan teroris. Hal ini dapat dilihat dari penelitian (Sarjito, 2019) menyebutkan bahwa untuk memperkuat partisipasi publik perlu dikembangkan tiga model yaitu informasi, konsultasi, dan partisipasi aktif. 

Model ini dibuat untuk menggambarkan setiap karakter dalam masyarakat, tingkat partisipasi dan menempatkannya dalam siklus kebijakan. Dengan memiliki model ini, kita juga dapat mengidentifikasi seberapa aktif dan kemauan peserta terhadap desain melalui pemantauan dan evaluasi di akhir. Selanjutnya, penelitian ini juga menempatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai badan terpenting untuk mencapai tujuan deradikalisasi melalui pengurangan kekuasaan, pengetahuan dan kecerdasan tertentu (Ulyana & Azzahara, 2021).

Tantangan yang Dihadapi Pemerintahan Indonesia dalam upaya Deradikalisasi

Kemudahan akses informasi melalui internet atau media cetak dan buku-buku yang memuat ajaran terorisme radikal. Kemudahan akses materi radikal dapat mempercepat proses radikalisasi terorisme baik secara mandiri maupun kelompok melalui diskusi dan atau pembelajaran. Distorsi pemahaman tentang jihad dan mati syahid sebagai amalan tertinggi dalam Islam. Penyimpangan dua terminologi penting dalam Islam ini digunakan untuk memikat seseorang menjadi teroris dan mengorbankan nyawanya demi kenikmatan surgawi.

Menurut (Suratman, 2017), salah satu solusi yang mungkin untuk mengatasi ketidakefektifan program deradikalisasi adalah petugas program di lapas harus memahami konsep deradikalisasi, dan tidak bisa hanya berlatar belakang ilmu kriminal dan extra-ordinary crime, petugas program di lapas dapat menangani narapidana yang teradikalisasi dengan merangkul keberadaan keluarga dan tokoh agamanya. 

Selain itu, program officer memiliki kemampuan untuk menafsirkan Al-Qur’an. Untuk kasus Indonesia, BNPT harus diberdayakan secara otoritas dan finansial untuk melakukan program deradikalisasi. Agenda utamanya adalah menyediakan banyak program officer yang mumpuni untuk mengawal jalannya deradikalisasi Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun